Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

11 TSK Pemerasan Rp81 M Sertifikasi K3 dan Alasan Bukan Suap, Sejak 2019

badge-check


					11 TSK Pemerasan Rp81 M Sertifikasi K3 dan Alasan Bukan Suap, Sejak 2019 Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 21 Agustus 2025.

Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud.

KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025,

Berikut identitas lengkap para tersangka,

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB, selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ, selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP, selaku Subkoordinator.

9. SUP, selaku Koordinator.

10. TEM, selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM, selaku pihak PT Kem Indonesia.

Beda Pemerasan dan Suap di Kasus OTT KPK Wamenaker Noel Terkait Sertifiikasi K3

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lain dijerat dengan pasal pemerasan. Modus yang dipakai adalah memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses pengajuan sertifikasi K3, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap.

“Itu sebabnya digunakan pasal pemerasan, bukan pasal suap,” jelas Asep.

Ia menerangkan, dalam praktik suap biasanya ada persyaratan yang tidak lengkap lalu pemohon menawarkan sejumlah uang agar diluluskan. Sementara dalam kasus ini, persyaratan sudah terpenuhi, namun proses sengaja dipersulit agar korban merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan uang.

Menurut Asep, pola tersebut sangat merugikan buruh karena sertifikasi K3 yang mereka butuhkan segera justru tertahan tanpa kepastian. Kondisi itu memaksa mereka mengikuti permintaan agar pengurusan segera selesai.

Immanuel Ebenezer diduga melakukan praktik pemerasan ini bersama 10 orang lainnya. Sejak 2019, mereka disebut mengumpulkan uang ilegal dari perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan total mencapai Rp81 miliar.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News