Menu

Mode Gelap

Nasional

Warsubi Lantik Pejabat Baru, Hartono dari Bapenda Digeser ke Bapperida Jombang

badge-check


					Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Menjelang akhir tahun 2025, Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi melantik sekaligus mengukuhkan sejumlah pejabat eselon II B setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa 30 Desember 2025.

Pelantikan pejabat Pemkab Jombang tersebut berlangsung tertutup di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah pejabat tampak hadir dan merapat ke area pendopo sejak pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Purwanto, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, serta Hartono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Selain itu, turut hadir pejabat struktural setingkat kepala bidang, kepala seksi, hingga pejabat fungsional. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak tiga pejabat eselon II B dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama.

Sementara itu, Hartono resmi dilantik menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.

Prosesi pelantikan pejabat Pemkab Jombang yang dipimpin langsung oleh Bupati Warsubi berlangsung kondusif dan tertib.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini adalah penegasan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,” tegas Bupati Warsubi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News