Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Waduh, ASN Probolinggo Merayu Anak Dibawah Umur dan Berhasil Menodainya

badge-check


					BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres Perbesar

BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Sebuah aksi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan.

Oknum berinisial BE (39), yang berdomisili di Kota Probolinggo, itu diduga menodai seorang anak di bawah umur, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis.

Kapolres memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu dari korban, M (16), menyadari adanya perubahan pada diri anaknya.

Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk meminta kejelasan, yang akhirnya membuat korban mengungkap bahwa ia telah menjadi korban tipu daya dari pamannya, seorang ASN di Kota Pasuruan.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Proses penyelidikan pun segera dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menahan pelaku pada akhir Oktober 2025.

Temuan dari penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku memakai pendekatan bujuk rayu untuk menarget korbannya, yang memiliki hubungan darah sebagai keponakannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Aksi keji tersebut dilaksanakan oleh pelaku setelah ia berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang yang disita antara lain adalah pakaian yang dikenakan korban serta dua unit telepon genggam.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) atau secara subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News