Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Vonis Pidana Budi Said Dihukum 15 Tahun Penjara, sebelumnya Menang Gugatan Perdata di MA Jual Beli Emas Rp 1,1 Triliun

badge-check


					Budi Said punya usaha perumahan, tetapi dia disebut sebagai Crazy Rich Surabaya, berpekara dengan PT Antam tentang jual beli emas bernilai triliunan rupiah. instagram@ctd.insider Perbesar

Budi Said punya usaha perumahan, tetapi dia disebut sebagai Crazy Rich Surabaya, berpekara dengan PT Antam tentang jual beli emas bernilai triliunan rupiah. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas 1,1 ton PT Antam, BUMN yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim menyatakan Budi bersalah atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Budi, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Budi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam senilai Rp 35 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Budi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Menang Perdata di MA

Dalam kasus ini sebelumnya Budi Said,  memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait sengketa penjualan emas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi dan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antam, yang berarti Budi Said berhak menerima ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,1 triliun.

Pada tahun 2018, Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam seharga Rp 3,9 triliun. Namun, ia hanya menerima 5,9 ton emas dan merasa ditipu mengenai kekurangan 1,1 ton.

Budi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari 2020. Awalnya, PN Surabaya memutuskan untuk mendukung Budi pada Januari 2021, tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Agustus 2021.

Setelah kalah di tingkat banding, Budi mengajukan kasasi ke MA yang dikabulkan pada Juni 2022. MA memutuskan bahwa Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi atau membayar sejumlah uang yang setara.

Pada September 2023, MA menolak permohonan PK dari Antam, sehingga putusan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap.

Keputusan MA ini menegaskan tanggung jawab Antam atas transaksi yang dilakukan dan mengharuskan mereka untuk memenuhi kewajiban ganti rugi kepada Budi Said. Sekretaris Perusahaan Antam menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut dan akan menunggu salinan resmi putusan untuk langkah selanjutnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Video Viral Juragan Truk Ikat dan Pukuli Sopir Pakai Kayu, Polisi Menahan Keduanya

7 Juni 2026 - 15:56 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di News