Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Upaya Lolos Jerat Hukum, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Penangkapannya di Singapura

badge-check


					Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id Perbesar

Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka pelaku korupsi e-KTP,  berusaha lolos dari jerat hukum Indonesia. Informasi terbaru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sabtu 1 Februari 2025,  bahwa tersangka  Paulus Tannos, saat ini sedang mengajukan gugatan atas  penangkapannya ke pengadilan di Singapura.

Akibat gugatan tersebut, pemerintah Indonesia kini harus menghadapinya, mengingat Indonesia yang mengajukan permohonan ekstradisi.

Supratman menargetkan proses pemulangan Paulus bisa rampung sebelum batas waktu penahanan sementara berakhir.

Paulus Tannos telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang sempat menyulitkan KPK untuk menangkap.

Ia juga diketahui sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu. Saat ini, ia ditahan sementara di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Kemenkumham kini tengah melengkapi berkas ekstradisi Paulus. Otoritas Singapura memberikan waktu 45 hari bagi Indonesia, atau hingga 3 Maret 2025, untuk menyelesaikan proses tersebut.

Penangkapan

Penangkapan Paulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek e-KTP, terjadi di Singapura pada 17 Januari 2025. Berikut adalah kronologi detail dari peristiwa tersebut:

Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada tahun 2019. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu konsorsium pelaksana proyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri dan terdeteksi berada di Singapura pada akhir tahun 2024. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice melalui Interpol, namun permohonan tersebut ditunda karena keberatan dari pihak Tannos.

Pada akhir 2024, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Tannos karena informasi keberadaannya di negara tersebut.

Otoritas Singapura, melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menangkap Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara yang diajukan oleh Indonesia.

Setelah penangkapannya, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison untuk proses ekstradisi ke Indonesia. Proses ini harus mematuhi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024.

Pada 21 Januari 2025, rapat gabungan diadakan antara KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses ekstradisi Tannos.

Menurut perjanjian ekstradisi, Indonesia memiliki waktu maksimal 45 hari untuk mengajukan dokumen resmi permintaan ekstradisi setelah penahanan sementara.

Dengan penangkapan ini, pihak berwenang Indonesia berupaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek e-KTP. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pelaku Perampokan Bersenjata Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Kini Ditahan di Mapolda Banda Aceh

20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Trending di News