Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Upaya Lolos Jerat Hukum, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Penangkapannya di Singapura

badge-check


					Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id Perbesar

Inilah lihainya Paulusa Tannos alias Thian Pho Tjhin tersangka pelaku korupsi e-KTP. Dia jukan gugatan penangkapannya di Singapura. Foto: kaidah.id

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka pelaku korupsi e-KTP,  berusaha lolos dari jerat hukum Indonesia. Informasi terbaru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sabtu 1 Februari 2025,  bahwa tersangka  Paulus Tannos, saat ini sedang mengajukan gugatan atas  penangkapannya ke pengadilan di Singapura.

Akibat gugatan tersebut, pemerintah Indonesia kini harus menghadapinya, mengingat Indonesia yang mengajukan permohonan ekstradisi.

Supratman menargetkan proses pemulangan Paulus bisa rampung sebelum batas waktu penahanan sementara berakhir.

Paulus Tannos telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang sempat menyulitkan KPK untuk menangkap.

Ia juga diketahui sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu. Saat ini, ia ditahan sementara di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Kemenkumham kini tengah melengkapi berkas ekstradisi Paulus. Otoritas Singapura memberikan waktu 45 hari bagi Indonesia, atau hingga 3 Maret 2025, untuk menyelesaikan proses tersebut.

Penangkapan

Penangkapan Paulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek e-KTP, terjadi di Singapura pada 17 Januari 2025. Berikut adalah kronologi detail dari peristiwa tersebut:

Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada tahun 2019. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu konsorsium pelaksana proyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri dan terdeteksi berada di Singapura pada akhir tahun 2024. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice melalui Interpol, namun permohonan tersebut ditunda karena keberatan dari pihak Tannos.

Pada akhir 2024, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Tannos karena informasi keberadaannya di negara tersebut.

Otoritas Singapura, melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menangkap Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara yang diajukan oleh Indonesia.

Setelah penangkapannya, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison untuk proses ekstradisi ke Indonesia. Proses ini harus mematuhi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024.

Pada 21 Januari 2025, rapat gabungan diadakan antara KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses ekstradisi Tannos.

Menurut perjanjian ekstradisi, Indonesia memiliki waktu maksimal 45 hari untuk mengajukan dokumen resmi permintaan ekstradisi setelah penahanan sementara.

Dengan penangkapan ini, pihak berwenang Indonesia berupaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek e-KTP. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist
Trending di News