Menu

Mode Gelap

Headline

TNI AL Tanjungbalai Meringkus 3 Warga Surabaya Bawa 4,5 Kg Sabu

badge-check


					Aparat TNI AL Tanjungbalai, Asahan, meringkus tiga pria asal Surabaya. Mereka berusaha menyelundupkan sabu 4,5 kg dari Malaysia, atas suruhan AS da AD, warga Madura yang saat ini masih buron. Instagram@jejakdigitaldaily Perbesar

Aparat TNI AL Tanjungbalai, Asahan, meringkus tiga pria asal Surabaya. Mereka berusaha menyelundupkan sabu 4,5 kg dari Malaysia, atas suruhan AS da AD, warga Madura yang saat ini masih buron. Instagram@jejakdigitaldaily

Penulis: Saifudin    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANJUNGBALAI- Tiga warga Surabaya dilaporkan terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) di wilayah Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai–Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari, memberikan penjelasan resmi terkait penggagalan penyelundupan 4,5 kg sabu di perairan Tanjungbalai.

Ia menyatakan bahwa ketiga tersangka merupakan spesialis kurir narkoba yang datang dari Surabaya menuju Malaysia melalui jalur laut.

Operasi ini merupakan implementasi instruksi Kepala Staf TNI AL untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkoba yang masuk melalui laut dengan tujuan menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

Letkol Agung menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat TNI AL dalam menjaga kedaulatan perairan nasional dari kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkoba lintas negara. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jumlah pelaku yang tertangkap adalah tiga orang, yakni IM (23), S (56), dan FS (32), seluruhnya merupakan warga Surabaya.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Perairan Bagan Asahan, tepatnya di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang diupah oleh dua terduga pengendali berinisial AD dan AS dari Surabaya untuk menjemput sabu dari Malaysia dan membawanya ke Surabaya dengan imbalan Rp 50 juta.

Modus operandi mereka adalah dengan menyamar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan menempuh jalur laut dari Malaysia menuju Tanjungbalai, lalu menggunakan sampan kecil untuk menghindari patroli laut.

Saat tiba di dermaga, petugas TNI AL yang telah mengantongi informasi intelijen melakukan penyergapan. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu di dalam tas masing-masing pelaku, dengan total berat 4,5 kilogram.

Barang bukti sabu seberat 4,5 kg dan ketiga tersangka langsung diamankan ke Markas Komando Lanal Tanjungbalai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji cepat menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. Nilai estimasi sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 6,75 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 22.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan direkrut oleh AD dan AS dari Madura, sebagai bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas negara. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menelusuri jaringan serta pengendali utama di Surabaya.

TNI AL bersama Satgas Intel berhasil menggagalkan penyelundupan 4,5 kg sabu asal Malaysia yang hendak dibawa ke Surabaya oleh tiga kurir asal Surabaya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional