Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Sekuat Apakah Letkol Teddy Setelah Panglima TNI Tegas Berkata Seperti Ini

badge-check


					Letkol Teddy Perbesar

Letkol Teddy

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan pernyataannya ketika ditanya mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol).

Baca juga
LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Polemik muncul setelah Teddy Indra Wijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. Hal ini juga disoroti oleh SETARA Institute dalam siaran persnya pada 22 Oktober 2024.

Baca juga
Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

Selain rangkap jabatan, kontroversi juga muncul karena kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dilakukan secara mendadak.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) dalam keputusan tersebut serta apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga untuk prajurit lain.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.

Polemik semakin memanas setelah beredarnya salinan surat perintah kenaikan pangkat Teddy tertanggal 25 Februari 2025. Surat dari Markas Besar TNI Angkatan Darat itu menetapkan kenaikan pangkat Teddy dengan dasar hukum dari Peraturan dan Keputusan Panglima TNI terkait KPRP.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Trending di News