Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Roy Suryo kecewa, Arsip pencalonan Jokowi di KPU Surakarta telah Dimusnahkan

badge-check


					Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi) Perbesar

Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Roy Suryo angkat bicara usai menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Senin (17/11/2025).

Ia menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.

“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy.

Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.

“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya Paulyn.

Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.

Dengan dasar itu, KPU Surakarta menyebut arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen ’tidak tetap’, sehingga bisa dimusnahkan setelah lewat masa retensi.

Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim.

Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sebentar, penyimpanan arsip Cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” kata Paulyn.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional