Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Ribut Pendapatan DPR RI Rp 3 Juta/ Hari, Puan Maharani: Tidak Ada Kenaikkan Gaji!

badge-check


					Ketua MPR, Puan Maharani membantah kenaikan pendapatan anggota DPR RI, kini mencapai Rp 3 juta/ hari atau sekitar Rp 100 juta/ bulan. Dia menyebut sebagai pengganti uang sewa rumah. Foto: bisnika.hops.id Perbesar

Ketua MPR, Puan Maharani membantah kenaikan pendapatan anggota DPR RI, kini mencapai Rp 3 juta/ hari atau sekitar Rp 100 juta/ bulan. Dia menyebut sebagai pengganti uang sewa rumah. Foto: bisnika.hops.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Gaji anggota DPR RI kabarnya mencapai Rp 3 juta per hari, setara dengan sekitar Rp 90 juta hingga Rp 100 juta/ bulan. Informasi ini muncul dari pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menjelaskan bahwa pendapatan bersih anggota DPR bisa melebihi Rp 100 juta per bulan.

Kenaikan pendapatan ini terjadi karena kebijakan baru yang menghapus fasilitas rumah dinas, sehingga uang kompensasi rumah menggantikan fasilitas tersebut, meningkatkan penerimaan bulanan anggota DPR tanpa ada kenaikan gaji pokok secara resmi.

Rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp 4.2 juta per bulan,
  • Tunjangan jabatan mencapai Rp 9.7 juta per bulan,
  • Tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21 juga diberikan.
  • Ditambah berbagai tunjangan dan kompensasi, total pendapatan bisa mencapai kisaran Rp 100 juta per bulan, yang bila dibagi rata per hari kerja, menghasilkan angka sekitar Rp 3 juta per hari.

Isu ini menimbulkan protes dan perdebatan publik karena gaji itu dianggap sangat tinggi di tengah kondisi ekonomi sulit yang dihadapi masyarakat Indonesia. Pengamat politik juga menyayangkan kenaikan ini dengan alasan kurangnya sensitivitas terhadap kondisi rakyat.

Jadi, gaji Rp 3 juta sehari yang dimaksud lebih tepat dipahami sebagai total pendapatan harian rata-rata dari gaji pokok, tunjangan, dan kompensasi, bukan gaji pokok harian langsung. Ketua DPR juga membantah gaji pokok DPR naik, hanya ada kompensasi dari fasilitas yang dihapuskan.

Pengumuman terkait gaji DPR RI yang disebut mencapai Rp 3 juta per hari ini dilakukan dan viral pada tanggal Kamis, 14 Agustus 2025.

Puan Membantah

Pernyataan ini berasal dari keterangan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang kemudian menjadi bahan perbincangan luas di media sosial dan berbagai platform berita sejak saat itu.

Ketua DPR Puan Maharani memberikan klarifikasi beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu, 17 Agustus 2025, untuk membantah adanya kenaikan gaji tersebut dan menjelaskan soal kompensasi pengganti rumah dinas.

Bantahan Puan Maharani soal gaji DPR Rp 3 juta per hari adalah bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR.

Menurut Puan, yang terjadi hanyalah penggantian fasilitas rumah dinas dengan kompensasi uang rumah. Jadi, anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan lagi karena rumah-rumah tersebut telah dikembalikan ke pemerintah, dan sebagai gantinya diberikan kompensasi berupa uang.

Puan menegaskan bahwa kompensasi ini bukanlah tambahan penghasilan baru atau kenaikan gaji, melainkan semata-mata sebagai pengganti fasilitas yang sudah tidak tersedia lagi untuk anggota DPR. Ia menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan isu yang berkembang di publik terkait kenaikan gaji DPR yang viral di media sosial.

Singkatnya, menurut Puan Maharani:

  • Tidak ada kenaikan gaji pokok DPR,
  • Kompensasi uang rumah hanya menggantikan fasilitas rumah dinas yang dihapus,
  • Anggota DPR menerima kompensasi ini karena rumah jabatan sudah dikembalikan ke pemerintah,

Ini bukan tambahan penghasilan tapi sekadar pengganti fasilitas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Trending di News