Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pukul Tiga Dinihari, Pria Ditangkap Warga Saat Bakar Mobil Pick Up di Blitar

badge-check


					(Kiri) Rekaman CCTV, saat tersangka mengenakan jaket ojol menyulutkan api dan membakars ebuah pick up yang diparkir di jalan Majapahit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar milik warga bernama  Andyk. Widodo. Instagram@blitarkotapolice.official Perbesar

(Kiri) Rekaman CCTV, saat tersangka mengenakan jaket ojol menyulutkan api dan membakars ebuah pick up yang diparkir di jalan Majapahit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar milik warga bernama Andyk. Widodo. [email protected]

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BLITAR- Seorang pria berjaket ojek online (ojol) terekam CCTV membakar sebuah mobil pickup berwarna biru nomor polisi AG 8708 RL yang terparkir di depan toko milik Andyk Widodo.

Peristiwa in ini terjadi,  Sabtu dini hari, 17 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Majapahit, kecamatan Sananwetan, kota Blitar. Warga berhasil menangkap tersangka Dani Saputro (33), merupakan driver ojek online (ojol).

Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Sananwetan, Kompol Suwondo, menyampaikan bahwa keterangan pelaku masih berubah-ubah dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dari penyelidikan awal, pelaku mengaku membakar mobil tersebut karena dendam setelah merasa diserempet oleh mobil pickup sehari sebelumnya saat hujan deras, namun keterangan ini masih didalami karena pemilik mobil menyatakan kendaraan tersebut tidak melintas di lokasi dan waktu yang disebutkan pelaku.

Setelah dibakar, kondisi mobil pickup mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, termasuk kaca depan mobil yang pecah akibat api. Api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke bagian belakang mobil, namun kerusakan pada bagian depan tetap signifikan

Polisi juga mengonfirmasi bahwa pelaku sengaja membawa bahan bakar dan merencanakan aksinya, yang terekam jelas di CCTV. Pengendara motor yang menabrak pelaku dan menahannya hingga diamankan polisi diduga warga sekitar yang berinisiatif menghentikan aksi pembakaran tersebut

Pelaku berinisial warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang melakukan pembakaran, diduga karena dendam setelah merasa diserempet oleh mobil pickup tersebut sehari sebelumnya saat mengendarai motor dalam kondisi hujan deras.

Setelah membakar mobil dengan menyiramkan bahan bakar Pertamax ke kabin pickup, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, seorang pengendara yang menyaksikan kejadian menabrak pelaku hingga terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, DS telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kebenaran dugaan insiden serempet yang menjadi motif pembakaran tersebut.

Kerusakan pada mobil pickup meliputi bagian depan dan kaca depan yang pecah akibat pembakaran. Kejadian ini menjadi viral karena terekam jelas oleh CCTV yang ada di lokasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News