Menu

Mode Gelap

News

Pria Solo Mengadu ke DPR RI, Kasus Pemekosaan Anak dan Istri 7 Tahun Mengendap di Polres Solo

badge-check


					Yudi Sutiasno melapor ke Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap tujuh tahun di kepolisian. Ia melapor anak dan istri jadi korban pemerkoksaan malah dirinya dituduh sebagai pelaku. Instagram@gerryprayudi Perbesar

Yudi Sutiasno melapor ke Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap tujuh tahun di kepolisian. Ia melapor anak dan istri jadi korban pemerkoksaan malah dirinya dituduh sebagai pelaku. Instagram@gerryprayudi

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR, Jakarta, tentang kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

“Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis, 19 Desember 2024, seperti ditulis akun instagram@gerryprayudi.

“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris. “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Sindikat Menculik Bilqis di Makassar dan Menjual ke Keluarga Suku Anak Dalam Merangin Jambi

9 November 2025 - 21:34 WIB

Setelah Bupati Diciduk, KPK mulai Incar Proyek Monumen Reog Ponorogo

9 November 2025 - 19:21 WIB

Yogyakarta Terancam Gempa Megathrust M 8,8 dan Digulung Tsunami Raksasa

9 November 2025 - 17:03 WIB

BPS Rilis Daftar Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia 2025, Sektor Teknologi Unggul

9 November 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tangkap 27 WNA China Pelaku Penipuan Online Bermodus Polisi Palsu

9 November 2025 - 13:28 WIB

Muncul 24 Nama Calon Pahlawan, Jombang Punya Dua Calon Hebat KH Abdurrahman Wahid dan KH Yusuf Hasyim Tebu Ireng

9 November 2025 - 12:35 WIB

Innovasi Komunikasi Petrokimia Gresik Berhasil Meraih 3 Penghargaan Nasional

9 November 2025 - 12:00 WIB

Menggeser Drakor, Bisnis Drama China 2025 Meraup Rp 156 Triliun Naik 34 Persen

9 November 2025 - 10:35 WIB

Harga Direktur RSUD Rp 1,25 M, KPK Tetapkan 4 Tersangka Dua Diantara Bupati dan Sekda Ponorogo

9 November 2025 - 10:07 WIB

Trending di Headline