Menu

Mode Gelap

News

Pria Bersenjata Tajam Sandera 4 Keluarganya di Teras Masjid Al Barokah Magelang

badge-check


					Seorang pria membawa senjata tajam diidentifikasi sebagai SD, 40, menyandera empat keluarga di teras masjid serambi masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 17 Januari 2025. tangkap layar video instagram@merapi_uncover Perbesar

Seorang pria membawa senjata tajam diidentifikasi sebagai SD, 40, menyandera empat keluarga di teras masjid serambi masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 17 Januari 2025. tangkap layar video instagram@merapi_uncover

Penulis: Adi Wadhono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG– Persitiwa menghebohkan terjadi di Magelang, Jawa Tengah,  17 Januari 2025, seorang pria berinisial , 40, menyandera anggota keluarganya di sebuah masjid di Serambi Masjid Al Barokah di Dusun Gowok, Desa Polengan.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10:30 pagi waktu,  Jumat 17 Januari 2024, pada saat umat muslim sedang bersiap menjalankan ibadah salat Jumat di lokasi itu terjadi. Penyanderaan serambi Masjid Al Barokah, dusun Gowok, desa Polengan, kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.

Selama penyanderaan, SD mengancam akan membunuh para sanderanya (istri sedang hamil, anak, adik dan keponakan) dengan menggunakan senjata tajam, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat dan mendorong tindakan segera dari pihak berwenang setempat.

Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa SD mengancam akan membunuh sandera jika tuntutannya tidak dipenuhi. Kasun itu menyampaikan bahwa SD meminta agar adik laki-lakinya yang bernama S untuk datang ke lokasi penyanderaan.

Persitiwa ini pun menyebabkan Kapores Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., juga ikut terlibat langsung dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Kapolres Magelang meminta agar adik pelaku dan kepala desa setempat dihadirkan selama proses negosiasi.

Permintaan ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan meredakan ketegangan yang ada, sehingga pelaku bersedia melepaskan para sandera tanpa ada korban luka atau jiwa

Negosiasi berlangsung selama lebih dari dua jam hingga sekitar pukul 14.00 WITA, ketika SD akhirnya setuju untuk membebaskan para tawanannya di bawah mediasi polisi. Pria itu menyandera istri, anak , keponakan dan adik perempuan yang tidak disebutkan namanya.

Situasi ini dipantau secara ketat oleh penduduk setempat yang mengalihkan salat Jumat ke musala terdekat karena alasan keamanan dan aparat penegak hukum yang bekerja tanpa lelah untuk meredakan krisis tanpa melukai siapa pun yang terlibat.

Setelah membasakan sanderanya,  SD dibawa ke polisi, ia diinterogasi dan dimonitor secara ketat oleh tim investigatif. Meskipun detail lengkap tentang interogasi dan langkah-langkah.

Polisi mungkin akan melakukan tes psikiatrik dan evaluasi perilaku untuk memahami alasan di balik tindakan SD. Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi potensi gangguan mental atau faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhti keputusannya untuk meregangkan situasi tersebut.

Setelah evaluasi, polisi akan mulai membangun strategi untuk melepaskan para sandera tanpa merusak mereka. Ini mungkin melibatkan komunikasi dengan SD, menggunakan ahli psikologi, dan koordinasi antara tim investigatif dan tim mediasi. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Tes Kehamilan Siswi SMA Cianjur Setahun Dua Kali

23 Januari 2025 - 12:40 WIB

Pramono Anung dan Rano Karno Luncurkan Gagasan Empat Hari Kerja di Jakarta

23 Januari 2025 - 01:03 WIB

Pasangan gubernur dan wakil wakil gubernur DKI terpilih Pramono Anung dan Rano Karno melempar wacana kerja empat hari di Jakarta. Instagram@ctd.insider

21 Korban Jiwa Tanah Longsor di Pekalongan, Bupati Umumkan Masa Darurat Hingga 4 Februari 2025

23 Januari 2025 - 00:41 WIB

Sekolah SMA Sulthan Baruna Cianjur Sudah Dua Tahun Lakukan Tes Kehamilan Siswinya

23 Januari 2025 - 00:18 WIB

PJ Gubernur Jatim: Pemda Sidoarjo Tidak akan Perpanjang Izin HGB 656 Ha di Segoro Tambak

22 Januari 2025 - 23:39 WIB

Trending di Headline