Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polres Gresik Ringkus Pemuda Madiun Tersangka Cabul Gadis Bawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap  DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait  kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik Perbesar

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik

Penulis: Sanny    |    Editor:   Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari, 15 September 2025.

Polisi melakukan penangkapan, setelah memperoleh laporan seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang menjadi korban tindakan asusila.

Kasus ini mencuat setelah DF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji tanggung jawab, hingga remaja itu hamil.

Aksi ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 dan kemudian diulangi pada 29 Agustus 2025 di kamar kos pelaku yang sama.

Bermula pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Di situ korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena terus dibujuk korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Kasat reskrim DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” pesan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (33): Pria Bernama Kamis Adalah Mimpi Buruk

7 Juli 2026 - 18:52 WIB

Muncul Nama Erlan Warga Dampit, Benarkan Terlibat Kasus Temuan Jasad Wanita di Area Parkir Bandara Juanda?

7 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Black Out Enam Provinsi di Sumatera Negara Rugi Rp5 Triliun, Diduga Efek Pasokan Batubara Mutu Rendah

6 Juli 2026 - 21:36 WIB

2 Tewas 14 Luka-luka Sugeng Rahayu VS Truk di Paron Nganjuk, Aipda Sutrisno Selamatkan Ibu dan Bayinya

6 Juli 2026 - 20:11 WIB

40 Orang Gardupapak Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jombang, Jl. Hasyim Asy’ari Tetap Zona Kuning

6 Juli 2026 - 19:24 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:17 WIB

Berangkat Naik Ojol, Nadira Az- Zahra Mahasiswi Telkom University Bandung Belum Ditemukan

6 Juli 2026 - 16:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (32): Diktator Kaum Proletariat

6 Juli 2026 - 15:07 WIB

Trending di News