Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penganiayaan

badge-check


					Heru Lestariyanto, kuasa hukum korban berinisial KDR, 23, memperlihatkan foto luka yang diderita kliennya. Saat ini polisi menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan KDR yang dituduh mencuri uang Rp 700.000. Instagram@duniahariini17 Perbesar

Heru Lestariyanto, kuasa hukum korban berinisial KDR, 23, memperlihatkan foto luka yang diderita kliennya. Saat ini polisi menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan KDR yang dituduh mencuri uang Rp 700.000. Instagram@duniahariini17

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Seorang santri berinisial KDR (23) di Pondok Pesantren Ora Aji asuhan Gus Miftah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 13 orang, termasuk pengurus dan santri lain di pondok tersebut.

Saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025, dan Jumat, 31 Mei 2025., Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.

Kapolres Edy juga kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 dan melibatkan tindakan kekerasan seperti pemukulan secara beramai-ramai, penyetruman, pengikatan, serta pemukulan menggunakan selang.

Korban dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti dan uang tersebut sudah diganti oleh pihak keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma psikis serta masih dalam pendampingan psikiater. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke Kalimantan untuk perawatan lanjutan.

Pihak manajemen pondok pesantren melalui perwakilan Wahyu Laksono membantah ada penganiayaan, menyebut kejadian tersebut hanya perkelahian antar santri dan menolak ada penyetruman atau pengikatan.

Mereka juga menyatakan kasus ini sudah diselesaikan secara hukum, pelaku sudah menjadi tersangka, dan beberapa sudah dikeluarkan dari pondok.

Berkas perkara kasus ini juga telah dikirim ke kejaksaan, dan proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, pelaku juga melaporkan balik korban atas dugaan pencurian uang galon senilai Rp 700 ribu, sehingga kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi.

Ia menjelaskan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur, dan menjelaskan alasan mengapa para tersangka tidak ditahan. Edy juga mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Membantah
Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah terjadi penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri.

Hal itu dilakukan karena karena korban melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.

Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, dan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban.

Gus Miftah melalui kuasa hukum Ponpes Ora Aji membantah adanya penganiayaan terhadap santri KDR. Mereka mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun menyatakan tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri yang diduga melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.

Kuasa hukum Ponpes menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Dirjen ATR/BPN, Ini Daftar 8 Tersangka OTT Bogor

17 September 2026 - 15:36 WIB

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Trending di News