Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Ayah dan Anak Tiri Warga Jombang, Mencuri Motor dan Burung di Tulungagung

badge-check


					Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara Perbesar

Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara

Penulis: Wibisono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TULUNGAGUNG- Satuan reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Kedua pelaku, Dwi Yanto dan Satria Ramadhan, ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur.

Pada saat ditangkap oleh Polres Tulungagung, kedua tersangka sedang berusaha mencuri sepeda motor di selatan jembatan desa Jeli, kecamatan Karangrejo. Penangkapan dilakukan tepat saat mereka melakukan aksi pencurian dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Tulungagung, adalah warga Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Mereka diketahui sebagai ayah tiri dan anak tiri yang melakukan aksi pencurian di wilayah Tulungagung.  Dwi Yanto adalah ayah tiri, dan Satria Ramadhan adalah anak tiri dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Tulungagung.

Modus operandi pelaku adalah dengan cara hunting atau keliling di sekitar jalan yang sepi dengan sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci tertancap. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Jombang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, pelaku merupakan residivis di wilayah Jombang dengan perkara pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan/pengambilan burung.

Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tulungagung sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua minggu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 buah helm, dan 1 buah handphone. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Tulungagung.

Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Unit Reskrim Polsek Ngantru.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kiandra Gemparkan Jerez Spanyol, Start 17 Berhasil Tampil Juara I Red Bull GP Rookie Cup 2026

26 April 2026 - 21:00 WIB

Guyub Rukun Komunitas Club Sori Selenggarakan Ketupat Onthel di Desa Kedunglosari Jombang

26 April 2026 - 19:35 WIB

Tekan Dampak Kenaikan Harga, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 60 Hari

26 April 2026 - 19:26 WIB

Bobibos Mau Diuji Dulu, Masuk Kategori BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:12 WIB

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Akses Dibatasi hingga Ranu Kumbolo

26 April 2026 - 18:58 WIB

Terus Semburkan Lava, Gunung Merapi Berstatus Siaga III

26 April 2026 - 17:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9) Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 16:54 WIB

Hasto Wardoyo akan Sweeping seluruh Penitipan Anak dan PAUD di Yogyakarta, Pasca Kasus Little Areshsa

26 April 2026 - 12:40 WIB

Trump Jatuh Tersandung: Damn, Carpet! Ahmed Khalil Berhasil Tetobos Top Securiy Gedung Putih Mengulang Trauma 9/11

26 April 2026 - 11:31 WIB

Trending di News