Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Lakukan Rudapaksa Calon Polwan, Kombes Erlan Munaji: 2 Orang Kena PTDH, 2 Lainnya Dibina

badge-check


					Selesai menjalani sidang etik, para oknum polisi muda anggota Polda Jambi, yang terlibat dalam kasus rudapaksa seorang remaja putri berusia 18 tahun calon polwan, mereka digirin ke tempat tahanan, 7 April 2026. Foto: gelora.co Perbesar

Selesai menjalani sidang etik, para oknum polisi muda anggota Polda Jambi, yang terlibat dalam kasus rudapaksa seorang remaja putri berusia 18 tahun calon polwan, mereka digirin ke tempat tahanan, 7 April 2026. Foto: gelora.co

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI– Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemecetan dengan tidak hormat (PTDH) dan pembinaan disiplin terhadap 4 oknum polisi satu sipil  yang terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri calon Polwan. Putusan itu memicu sorotan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut ketiga anggota tersebut dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik yang digelar pada 7 April 2026.

Ada 5 orang yang dikenai sanksi dalam rangkaian kasus ini: 2 pelaku utama sudah diputus PTDH, lalu tiga  polisi lain yang diduga menykasikan adegan itu dijatuhi sanksi etik/disiplin karena dianggap membiarkan kejadian itu.​​

Rinciannya:

  • Dua orangBripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, dijatuhi PTDH, dipecat dengan tidak hormat.​​

  • Tiga orang: Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, dijatuhi patsus 21 hari, minta maaf, dan pembinaan.​

​Mereka dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang etik, serta pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena para terduga pelanggar disebut turut membiarkan atau membantu terjadinya kekerasan seksual terhadap korban yang masih remaja. Sejumlah pihak menilai sanksi disiplin belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses etik telah berjalan sesuai ketentuan internal kepolisian. Namun, putusan itu tetap menuai kritik dari masyarakat yang mengharapkan penindakan lebih tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan etik dan akuntabilitas di tubuh kepolisian, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban.

Kronologi

  1. 14 November 2025
    Seorang remaja perempuan berinisial C, usia 18 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pria di Jambi. Lokasi kejadian disebut berada di dua kamar kos di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

  2. Empat pelaku utama
    Dari empat orang yang terlibat, dua di antaranya adalah oknum polisi, yaitu Bripda NIR dan Bripda SR. Dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

  3. Peran para pelaku
    Dalam pemberitaan lanjutan, korban disebut dibawa secara bersama-sama oleh para pelaku. Tiga anggota polisi lain yang kemudian disidang etik disebut menyaksikan dan membantu proses pengangkatan korban dari rumah ke mobil, tetapi tidak mencegah kejadian itu.

  4. Pengungkapan kasus
    Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga, terutama ibu korban, membuka suara. Korban sempat disebut belum berani bercerita sehingga peristiwa itu baru terungkap setelahnya.​

  5. Proses hukum terhadap pelaku utama
    Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemberitaan juga menyebut dua oknum polisi dalam kelompok itu kemudian diproses secara hukum dan etik oleh institusi kepolisian.

  6. Sidang etik terhadap tiga polisi lain
    Pada 7 April 2026, Polda Jambi menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota lain, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka dinyatakan bersalah karena membiarkan kejadian, tidak melaporkan pelanggaran, serta ikut dalam perbuatan yang dinilai melanggar disiplin dan kode etik.

  7. Sanksi yang dijatuhkan
    Ketiga anggota itu dijatuhi penempatan khusus 21 hari, diminta minta maaf di sidang etik, dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

  8. Reaksi publik
    Putusan itu memicu kritik luas karena dianggap terlalu ringan untuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap calon Polwan yang masih remaja. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News