Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Perwali Disabilitas Surabaya: Langkah Progresif yang Butuh Pondasi Kuat

badge-check


					Perwali Disabilitas Surabaya: Langkah Progresif yang Butuh Pondasi Kuat Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas.

Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari aksesibilitas infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Perwali ini cukup kuat untuk diimplementasikan tanpa dukungan Peraturan Daerah (Perda) khusus?

Penulis menilai Perwali ini sebagai langkah maju, namun tetap rentan. Keberadaannya patut diapresiasi karena mempertegas Surabaya sebagai kota inklusif yang telah mendapat pengakuan sejak 2009. Sejumlah fasilitas inklusif seperti Suroboyo Bus “meski terdapat banyak catatan permasalahan teknis” jalur pemandu tunanetra “terdapat hanya di beberapa ruas jalan protokol” hingga program pendidikan inklusif di 94 sekolah menjadi indikator keseriusan kota ini.

Namun, tanpa adanya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, Perwali ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “macan kertas” tampak mengesankan secara administratif, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Kekosongan Hukum: Surabaya Tanpa Perda Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perwali bersifat sebagai aturan pelaksana yang seharusnya berlandaskan pada peraturan di atasnya, idealnya berupa Perda. Sayangnya, hingga kini Surabaya belum memiliki Perda spesifik tentang disabilitas, berbeda dengan daerah tetangga seperti Sidoarjo (Perda Nomor 11 Tahun 2024) dan Bangkalan (Perda Nomor 7 Tahun 2018).

Akibatnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2024 hanya bertumpu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2019, yang terlalu umum untuk menjawab kebutuhan spesifik di tingkat lokal.

Tanpa Perda, terdapat sejumlah risiko:

1. Legitimasi hukum lemah: Perwali berisiko digugat atau dibatalkan jika dinilai melampaui kewenangan Wali Kota, terutama dalam mengatur kewajiban swasta seperti aksesibilitas gedung atau kuota pekerja disabilitas.

2. Penegakan sulit: Ketiadaan Perda menyulitkan pemberian sanksi atas pelanggaran karena Perwali tidak sekuat Perda yang dibahas dan disahkan bersama DPRD.

3. Anggaran tak terjamin: Alokasi dana APBD untuk program disabilitas tidak bisa diikat kuat tanpa Perda, yang biasanya memuat ketentuan fiskal secara eksplisit.

Dampak Langsung ke Komunitas Disabilitas

Bagi sekitar 6.144 penyandang disabilitas di Surabaya (data 2023), Perwali ini menumbuhkan harapan sekaligus rasa kecewa. Keluhan seperti trotoar yang tak ramah tunanetra, keterbatasan akses layanan publik, hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan layak masih sering terdengar.

Lira Disability Care, misalnya, kerap menerima laporan seputar ubin pemandu yang minim, halte bus yang tidak inklusif, hingga sopir Suroboyo Bus yang belum dibekali pelatihan khusus dalam melayani penumpang disabilitas. Tanpa Perda yang mengatur mekanisme evaluasi, perbaikan semacam ini hanya bergantung pada kemauan politik, bukan sistem.

Rekomendasi: Bangun Fondasi Hukum yang Kuat

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan itikad baik Pemkot Surabaya, melainkan sebagai dorongan agar kebijakan inklusif berdiri di atas landasan yang kokoh. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

1. Segera bentuk Perda Disabilitas: Pemkot perlu bersinergi dengan DPRD untuk merumuskan aturan yang mengatur alokasi anggaran, mekanisme penegakan, hingga partisipasi komunitas.

2. Libatkan komunitas secara aktif: Konsultasi publik bersama organisasi penyandang disabilitas perlu digelar untuk memastikan regulasi mencerminkan kebutuhan riil.

3. Perkuat pengawasan implementasi: Bentuk tim independen yang bertugas mengevaluasi infrastruktur dan layanan publik dari sisi aksesibilitas.

4. Anggarkan dana khusus dalam APBD: Pastikan ada pendanaan jelas untuk pelatihan kerja, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur inklusif.

Perwali Nomor 9 Tahun 2024 merupakan langkah berani menuju kota ramah disabilitas. Namun, tanpa Perda sebagai pondasi, kebijakan ini riskan runtuh saat menghadapi tantangan implementasi dan uji legitimasi hukum.

Sebagai bagian dari komunitas disabilitas dan akademisi kebijakan publik, saya mengajak seluruh pemangku kepentinganPemkot, DPRD, dan masyarakat untuk bersama membangun Surabaya yang inklusif, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam kenyataan hidup sehari-hari.

Abdul Majid, SE.
Ketua LIRA Disability Care (LDC) dan Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News