Menu

Mode Gelap

News

Perputaran Uang Judol Rp 900 Triliun 2024, Ismail Muzzaki: Kalian yang Goblok, Sudah Tidak Untung Dipidana Pula

badge-check


					Pengacara dan Penasihat Hukum Ismail Muzzaki dari Muzzaki Law and Frim Malang. instagram@pengacaramalang Perbesar

Pengacara dan Penasihat Hukum Ismail Muzzaki dari Muzzaki Law and Frim Malang. instagram@pengacaramalang

KREDONEWS.COM, MALANG– Ini nasihat hukum gratis bagi para pejudi online (judol) dari Ismail Muzakki, SH. MH. Advokat Lawyer Konsultan Hukum Malang, bahwa siapapun orang yang suka main judi online itu adalah manusia goblok.

“Sorry ya! Untuk kalian yang masih suka main judi online. Kalian itu sesungguhnya guoblok! Selain kalian ini pasti kalah, karena dipermainkan oleh mesin atau sistem tetapi kalian ini telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE,” kata Ismail Marzzuki seperti diunggah dalam akun instagram@pengacaramalang, Rabu 11 Desember 2024.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan terkait perjudian online. Bunyi pasal tersebut adalah:”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Denda paling banyak Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah)

Pasal ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran konten perjudian melalui media elektronik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Sudah tidak untung, dipidana pula. Jadi untuk yang merasa guoblok dan guoblok, kali Anda tidak akan mendapat simpati dari netizen,” tambahnya.

Ismail Muzzaki termasuk pengacara dan penasihat hukum yang secara terus menerus memberikan pencerahan kepada para warga negara yang masih saja keracunan oleh perilaku suka judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perputaran uang dari judi online di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024 jika tindakan tegas tidak segera diambil. Selama tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp 327 triliun, dengan lebih dari 2,7 juta orang terlibat dalam praktik ini, mayoritas di antaranya adalah kaum muda

Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberantas judi online, termasuk:

  •  Menutup akses ke 3 VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online.
  • Menerapkan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari untuk mencegah konversi uang menjadi pulsa yang digunakan untuk judi
  • Berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau dan memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online

Menurut laporan PPATK, perputaran uang dari judi online menunjukkan pertumbuhan eksponensial, meningkat dari hanya Rp 2 triliun pada tahun 2017 menjadi angka yang sangat besar saat ini. Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi, jumlah tersebut bisa meningkat secara signifikan di masa depan.

Menkominfo juga menyoroti dampak sosial dari judi online, termasuk laporan tentang individu yang mengalami masalah serius akibat kecanduan judi, bahkan hingga mengakhiri hidup mereka. Pemerintah menganggap para penjudi sebagai korban yang perlu diselamatkan melalui edukasi dan intervensi.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan proyeksi perputaran uang yang terus meningkat, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik judi online secara menyeluruh. Menkominfo menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal ini. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Kusir, Sopir Angkot, Tukang Becak Rp 3 Juta Saat Lebaran

22 Maret 2025 - 09:44 WIB

Grup Barito Siapkan Dana Hingga Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham Empat Anak Perushaan

22 Maret 2025 - 09:21 WIB

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Trending di Headline