Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pernyataan Nafa Urbach Dinilai Hedon dan Tamak oleh MKD DPR RI

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.

Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).

“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.

Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional