Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

18 Napi Kelas Kakap Ini Jadi ‘Harta Karun’ LP Cibinong Dibongkar Ombudsman

badge-check


					LP Cibinong memiliki harta karun sedikitnya 18 kelap berat kasusnya, kaya penghuni rumah klaster mewah di lingkungan LO Cibininog. Foto: ist Perbesar

LP Cibinong memiliki harta karun sedikitnya 18 kelap berat kasusnya, kaya penghuni rumah klaster mewah di lingkungan LO Cibininog. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 bukan sekadar menemukan bangunan tak tercatat dan barang-barang istimewa.

Sidak itu justru membuka fakta yang jauh lebih besar: di satu lembaga pemasyarakatan terkumpul 18 narapidana kelas kakap — mantan pejabat tinggi negara, pengusaha bermasa triliunan, mantan anggota DPR, BPK, hingga perwira tinggi polisi.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mereka menembus Rp 423 triliun lebih. Konsentrasi tokoh-tokoh berpengaruh ini di satu tempat memicu pertanyaan publik: apakah mereka menjalani hukuman sama dengan warga binaan lain, atau justru menikmati fasilitas istimewa yang tertutup dari pengawasan.

Dafta 18 Napi Kelas Berat Penghuni LP Cibinong

Disusun: Senin, 28 September 20 berdasar Putusan Pengadilan & Dokumen KPK

1. Ferdy Sambo

– Perkara: Pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus Sambo mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.
​
– Kerugian negara: —
​
– Hukuman: Penjara seumur hidup
​
– Keterangan: Mantan Kadiv Propam Polri; kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik Indonesia.

2. Kuat Ma’ruf

– Perkara: Pembunuhan berencana — terlibat langsung dalam kasus Brigadir J
​
– Kerugian negara: —
​
– Hukuman: Penjara seumur hidup
​
– Keterangan: Mantan ajudan Ferdy Sambo; turut serta dalam eksekusi perencanaan kejahatan tersebut.

3. Ricky Rizal

– Perkara: Pembunuhan berencana — terlibat langsung dalam kasus Brigadir J
​
– Kerugian negara: —
​
– Hukuman: Penjara seumur hidup
​
– Keterangan: Mantan ajudan Ferdy Sambo; dinyatakan bersalah sebagai pelaku yang ikut melaksanakan peristiwa tersebut.

4. Harvey Moeis

– Perkara: Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — kasus pengelolaan PT Timah Tbk
​
– Kerugian negara: ± Rp 300 triliun
​
– Status hukum: Sedang dalam proses persidangan kasasi
​
– Keterangan: Pengusaha; kerugian negara tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

5. Surya Darmadi

– Perkara: Korupsi dan TPPU — penguasaan lahan kelapa sawit di Kalimantan Selatan
​
– Kerugian negara: ± Rp 70,8 triliun
​
– Hukuman: Penjara seumur hidup + denda Rp 5 miliar
​
– Keterangan: Pengusaha; dinyatakan terbukti merugikan negara dalam skala triliunan rupiah.

6. Aulia Imran Maghbi

– Perkara: Korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pemuda dan Olahraga
​
– Kerugian negara: ± Rp 13,7 miliar
​
– Hukuman: Penjara 6 tahun + denda Rp 200 juta
​
– Keterangan: Mantan pejabat Kemenpora; terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan.

7. Winoto Kartono Then

– Perkara: Korupsi pengelolaan dana negara
​
– Kerugian negara: ± Rp 138 miliar
​
– Hukuman: Penjara 10 tahun + denda Rp 500 juta
​
– Keterangan: Pengusaha; terbukti terlibat penggelapan dana yang merugikan keuangan negara.

8. Rochmadi Saptogiri

– Perkara: Korupsi — jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan
​
– Kerugian negara: ± Rp 2,1 miliar
​
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 300 juta
​
– Keterangan: Mantan Kepala BPK; lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan negara justru dipimpin orang yang tersandung korupsi.

9. Agus Winoto

– Perkara: Korupsi — jabatan di Bea Cukai Makassar
​
– Kerugian negara: ± Rp 14,6 miliar
​
– Hukuman: Penjara 8 tahun + denda Rp 400 juta
​
– Keterangan: Mantan Kepala Bea Cukai; terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

10. Andra Yastrialsyah Agussalam

– Perkara: Korupsi — jabatan di PT Pertamina
​
– Kerugian negara: ± Rp 24,8 miliar
​
– Hukuman: Penjara 9 tahun + denda Rp 500 juta
​
– Keterangan: Mantan Direktur Keuangan Pertamina; terbukti menyalahgunakan aliran dana BUMN.

11. Suharjito

– Perkara: Korupsi — jabatan Anggota DPR RI
​
– Kerugian negara: ± Rp 6,9 miliar
​
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 250 juta
​
– Keterangan: Mantan wakil rakyat; terbukti menerima suap terkait keputusan kebijakan.

12. Rizal Djalil

– Perkara: Korupsi — jabatan Anggota BPK
​
– Kerugian negara: ± Rp 3,2 miliar
​
– Hukuman: Penjara 6,5 tahun + denda Rp 300 juta
​
– Keterangan: Mantan anggota lembaga audit negara; terbukti terlibat penerimaan suap.

13. I Ketut Suarbaawa

– Perkara: Korupsi — jabatan di Kementerian PUPR
​
– Kerugian negara: ± Rp 18,9 miliar
​
– Hukuman: Penjara 9 tahun + denda Rp 450 juta
​
– Keterangan: Mantan Direktur Jenderal Bina Marga; terbukti menyalahgunakan proyek infrastruktur.

14. Elviyanto

– Perkara: Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian
​
– Kerugian negara: ± Rp 5,4 miliar
​
– Hukuman: Penjara 5 tahun + denda Rp 100 juta
​
– Keterangan: Terbukti melakukan penggelapan dana proyek pengadaan.

15. Rahmat Effendi (Pepen)

– Perkara: Korupsi dan gratifikasi — jabatan Wali Kota Bekasi
​
– Kerugian negara: ± Rp 4,3 miliar
​
– Hukuman: Penjara 10 tahun + denda Rp 300 juta
​
– Keterangan: Mantan kepala daerah; terbukti menerima suap dan hadiah terkait keputusan jabatan.

16. Suparta

– Perkara: Korupsi — jabatan di PT Pelindo II
​
– Kerugian negara: ± Rp 47,9 miliar
​
– Hukuman: Penjara 12 tahun + denda Rp 1 miliar
​
– Keterangan: Mantan Direktur Pelindo; terbukti merugikan keuangan BUMN pelabuhan.

17. Sontang Coin Manurung

– Perkara: Korupsi dan TPPU — aliran dana negara
​
– Kerugian negara: ± Rp 2,3 triliun
​
– Hukuman: Penjara 15 tahun + denda Rp 50 miliar
​
– Keterangan: Terbukti mengalirkan dana negara ke jalur tidak sah dalam skala triliunan rupiah.

18. Jimmy Masrin

– Perkara: Korupsi — pengadaan proyek & kerugian keuangan negara
​
– Kerugian negara: ± Rp 108 miliar
​
– Hukuman: Penjara 7 tahun + denda Rp 200 juta
​
Terpidana kasus korupsi; fotonya ditempatkan di bangunan yang diduga sebagai hunian khusus di kawasan Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa foto tersebut berasal dari hasil razia keamanan yang dilakukan di lokasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Awas PM2.5, Dokter Piprim: Karhutla Bencana Lingkungan, Juga Ancaman Darurat Kesehatan Anak!

28 September 2026 - 19:57 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:47 WIB

13 dari 16 Rumah di Klaster Mewah LP Cibinong Tidak Tercatat dalam Administrasi Milik Negara

28 September 2026 - 16:58 WIB

Tutupi Kebohongan dengan Kebohongan, Wisnu Hani Sengaja Bongkar Perabot dan tidak Pasang CCTV

28 September 2026 - 15:31 WIB

Update Keracunan MBG di Batang: Korban 589 Siswa, 127 Masih Dirawat, SPPG Dihentikan 30 Hari

27 September 2026 - 20:16 WIB

80 % dari 300 Kader Lolos Donor Darah HUT 25 PD, Lucy Kurniawati: Bisa Selamatkan 330.000 Nyawa

27 September 2026 - 18:48 WIB

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Kombes Pol Setyaningrum Tangani Langsung Kasus Kekerasan terhadap Siswa SMP 18 Kota Malang

26 September 2026 - 23:49 WIB

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Trending di News