Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

13 dari 16 Rumah di Klaster Mewah LP Cibinong Tidak Tercatat dalam Administrasi Milik Negara

badge-check


					Ilustrasi. Foto: ist Perbesar

Ilustrasi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Fakta mencolok yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9) bukan sekadar soal penonaktifan pejabat.

Temuan yang justru membutuhkan perhatian lebih adalah status kepemilikan 16 unit bangunan yang diduga sebagai klaster hunian khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari total 16 bangunan tersebut, hanya 3 unit yang tercatat secara resmi dalam administrasi aset negara melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK BMN).

Sementara itu, 13 unit lainnya sama sekali tidak terdaftar sebagai milik negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, saat menjelaskan kondisi riil di lokasi kepada anggota dewan.

Bangunan-bangunan tersebut dibangun secara bertahap dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, sebagian berada di area bantaran Sungai Ciliwung.

Statusnya yang tidak tercatat menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: atas biaya apa dibangun, atas perintah siapa, dan berdasarkan izin apa fasilitas yang menyerupai hunian berstandar perumahan itu didirikan di kawasan lembaga pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pejabat yang saat ini menjabat.

Ia meminta penyelidikan ditelusuri mundur — siapa yang memulai inisiatif pembangunan sejak awal, bagaimana alokasi anggarannya, dan mengapa hal itu tidak masuk dalam daftar aset negara selama bertahun-tahun.

Rieke Diah Pitaloka, “Ini bukan sekadar soal klaster mewah. Ada persoalan yang lebih luas yang harus diteliti sampai ke akarnya.”

Sementara itu, Anggota Komisi XIII lainnya, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti ketidakjelasan status barang-barang yang ditemukan di dalam bangunan tersebut — mulai dari perabot mewah, kulkas berisi minuman beralkohol, hingga bingkai foto yang dikaitkan dengan terpidana korupsi.

Barang-barang itu kemudian dipindahkan sehari setelah sidak Ombudsman, dan hingga kini belum diketahui ke mana perginya.

Dirjen Mashudi mengakui ada ketidakberesan tersebut dan menyatakan telah membentuk tim pemeriksa khusus yang memeriksa 90 orang — terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan 13 bangunan yang tidak tercatat itu.

Rapat memutuskan:

  • Dirjen Pemasyarakatan wajib menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi dalam 7 hari kerja
  • Ombudsman RI akan dipanggil langsung untuk memberikan keterangan temuan lapangan
  • Penyelidikan ditujukan untuk menelusuri sejak kapan, atas perintah siapa, dan dengan dana apa bangunan itu didirikan
  • Sanksi tidak sekadar dinonaktifkan — jika terbukti melanggar, diberhentikan dan diproses pidana
  • Kasus ini membuka peluang penyelidikan yang jauh lebih luas: apakah praktik pembangunan di luar catatan aset negara ini terjadi hanya di Cibinong, atau merupakan pola yang selama ini tersembunyi di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.

Jawabannya akan tergantung pada seberapa teliti pemeriksaan yang dilakukan ke depan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:47 WIB

Tutupi Kebohongan dengan Kebohongan, Wisnu Hani Sengaja Bongkar Perabot dan tidak Pasang CCTV

28 September 2026 - 15:31 WIB

Update Keracunan MBG di Batang: Korban 589 Siswa, 127 Masih Dirawat, SPPG Dihentikan 30 Hari

27 September 2026 - 20:16 WIB

80 % dari 300 Kader Lolos Donor Darah HUT 25 PD, Lucy Kurniawati: Bisa Selamatkan 330.000 Nyawa

27 September 2026 - 18:48 WIB

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Kombes Pol Setyaningrum Tangani Langsung Kasus Kekerasan terhadap Siswa SMP 18 Kota Malang

26 September 2026 - 23:49 WIB

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Trending di News