Menu

Mode Gelap

Nasional

Fantastis, Pemerintah Potong Anggaran Rp306 T, Berikut Pos yang Dipotong dan Daftar K/L

badge-check


					Fantastis, Pemerintah Potong Anggaran Rp306 T,  Berikut Pos  yang Dipotong dan Daftar K/L Perbesar

Pemerintah Indonesia melaksanakan pemangkasan anggaran pada 2025 sebagai langkah efisiensi belanja negara. Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) serta Rp50,59 triliun dari transfer daerah (TD).

“Seluruh proses efisiensi belanja K/L Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tulis Menteri Keuangan dalam instruksinya, dikutip dari Detik.

Pemangkasan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Kementerian Keuangan menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga untuk menyederhanakan anggaran dan membahas revisi dengan DPR. Setelah disetujui, revisi tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Rincian Pos Pemangkasan Anggaran K/L

1. Alat tulis kantor (ATK): -90%
2. Percetakan & suvenir: -75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: -73,3%
4. Belanja non-prioritas pembangunan: -59,1%
5. Kegiatan seremonial: -56,9%
6. Perjalanan dinas dalam & luar negeri: -53,9%
7. Kajian & analisis: -51,5%
8. Rapat, seminar, & kegiatan sejenis: -45%
9. Jasa konsultan: -45,7%
10. Honor kegiatan & jasa profesi: -40%
11. Infrastruktur: -34,3%
12. Pengadaan peralatan & mesin: -28%
13. Diklat & bimtek: -29%
14. Lisensi aplikasi: -21,6%
15. Bantuan pemerintah: -16,7%
16. Pemeliharaan & perawatan: -10,2%

Kementerian yang mengalami pemangkasan antara lain 

1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp81 triliun
2. Kementerian Agama (Kemenag): Rp14,32 triliun
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Rp12,3 triliun
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp8,01 triliun
5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,75 triliun
6. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Rp4,49 triliun
7. Kementerian Tenaga Kerja: Rp2,7 triliun
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN: Rp2,305 triliun
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): Rp1,4 triliun

Sementara itu Lembaga yang Mengalami Pemangkasan antara lain:

1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 triliun
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp433,19 miliar

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Pemangkasan dana transfer daerah dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1/2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun
2. Cadangan Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun
3. Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun
4. Cadangan Dana Desa: Rp2 triliun
5. Cadangan Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
6. Cadangan Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, memastikan efisiensi belanja negara, dan mengalokasikan dana ke program prioritas nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

KNKT Ungkap Penyeebab Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL, Tak Sebut Taksi

21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Terus Tambah Alutsista Militer, Berikut Daftarnya

18 Mei 2026 - 20:16 WIB

Trending di Nasional