Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Motif Asmara Korban Dibunuh dan Dibakar, Polisi Ringkus Dua Orang Sampang

badge-check


					Polres Pamekasan melakukan konferensi pers, terakit dengan penangkap tersangka kasu penganiayaan disertai pembakaran korban. Polisi menangkap dua pria dari Sampang, motiv perkara urusan mantan istri. Foto: Instagram@karimataFM Perbesar

Polres Pamekasan melakukan konferensi pers, terakit dengan penangkap tersangka kasu penganiayaan disertai pembakaran korban. Polisi menangkap dua pria dari Sampang, motiv perkara urusan mantan istri. Foto: Instagram@karimataFM

Penulis: Saifudin  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  PAMEKASAN– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang tersangka kasus penganayaan disertai pembakaran Munahah, 35, yang jasadnya ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Keterangan itu disampaikan, Jumat, 7 November 2025, kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi tentang kasus pembunuha sadis itu.  Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan saat ini adalah AKP Doni Setiawan  mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.

Korban, seorang pria bernama Munahah (35), asal Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh yang hangus terbakar.

Kasus pembunuhan Munahah di Pamekasan bermotif asmara. Pelaku bernama Naweski (35), yang diduga membunuh Munahah (36) secara sengaja karena permasalahan asmara yang melibatkan mantan istri pelaku, Iin (30).

Pelaku meminta Iin mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada pembunuhan tragis dengan cara dibakar dan luka sabetan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi karena konflik asmara yang memicu kemarahan dan niat jahat pelaku terhadap korban.

Tim penyidik bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan dan bukti, motif kasus diduga kuat terkait masalah asmara.

Pelaku menggunakan celurit untuk melukai korban dan kemudian membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra putih milik korban dengan plat nomor M-1798-NR, songkok dan sandal yang berlumur darah, celurit dan pisau yang digunakan pelaku, serta dua ponsel milik tersangka.

Selain itu, sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor juga ditemukan sebagai kendaraan yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di News