Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR

badge-check


					MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR Perbesar

KREDONEWS, SURABAYA – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Putusan tersebut memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dr. Rosa Ristawati S.H, LLM, seorang pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (UNAIR), berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru. Presidential threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Ia menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Dosen Hukum UNAIR itu.

Dilansir dalam unair.ac.id, Dr Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, menurut beliau, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi.

“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi. Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Lebih lanjut, putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.

Beliau berharap, putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya. “Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Ribuan Pekerja di Mojokerto dan Bandung Terancam PHK

21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional