Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR

badge-check


					MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR Perbesar

KREDONEWS, SURABAYA – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Putusan tersebut memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dr. Rosa Ristawati S.H, LLM, seorang pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (UNAIR), berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru. Presidential threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Ia menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Dosen Hukum UNAIR itu.

Dilansir dalam unair.ac.id, Dr Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, menurut beliau, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi.

“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi. Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Lebih lanjut, putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.

Beliau berharap, putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya. “Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, IUP Milik PT GAG Nikel Anak Perusahaan PT Antam

5 Juni 2025 - 21:04 WIB

Perahu Cepat The Tanis Terbalik Akibat Dihantam Ombak di Nusa Dua, 89 Penumpang Selamat

5 Juni 2025 - 12:33 WIB

Susi Pujiastuti Mohon Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Nikel di Kawasan Raja Ampat!

5 Juni 2025 - 11:28 WIB

Pasca Aksi Demo Siswa, Dedi Mulyadi Menonaktifkan Kepsek SMAN 9 Tambun Bekasi

5 Juni 2025 - 11:02 WIB

Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar kepada Vidi Aldiano

5 Juni 2025 - 06:57 WIB

PLN Bangun Green Super Grid 47.758 Km dengan Investasi Rp 565,3 Triliun, Energi Hijau Masa Depan

4 Juni 2025 - 20:13 WIB

Gibran Follow Akun Judol @bang_jabrik.game, Inilah Reaksi Sekretariat Wapres

4 Juni 2025 - 19:23 WIB

Pembunuh Petry Sihombing di Puri Anggrek Ternyata Suaminya Sendiri, karena Ketahuan Selingkuh

4 Juni 2025 - 18:23 WIB

Keluarga Mendiang Mukhamad Alfan Minta Pembongkaran Kubur untuk Otopsi Ulang

4 Juni 2025 - 18:02 WIB

Trending di Headline