Menu

Mode Gelap

News

Manager Maybank Cilegon Diduga Bersekongkol Gelapkan Uang Investor Rp 30 Miliar

badge-check


					Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet Perbesar

Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILEGON– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi, melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank, cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, demikian akun instagram@ctd.insider mewartakan.
Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut, sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPMB 2025: Jarak Bukan Lagi Penentu Lolos Tidaknya, Tapi

11 Mei 2025 - 20:40 WIB

36 Biksu Tudhong Sampai di Candi Borobudur untuk Rayakan Waisak 2569 BE

11 Mei 2025 - 18:37 WIB

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Ketat di Kejaksaan Seluruh Indonesia

11 Mei 2025 - 16:26 WIB

Kades Mojoduwur Nyaris Tertipu Jutaan Rupiah

11 Mei 2025 - 15:08 WIB

Ketegangan Pakistan-India Meningkat: 77 Drone Buatan Israel Milik India Jatuh

11 Mei 2025 - 14:58 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan, Desa Plumbongambang Jombang Akan Menggelar Pameran Manik-manik Nasional

11 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dr Lee Woo Guan, Ahli Operasi Nyeri Lutut dan Pinggul dengan Minimal Invasif

11 Mei 2025 - 09:55 WIB

Rifat Sungkar: Ban Serep Tidak Boleh Dipakai Terus-Terusan, Ini Alasannya

10 Mei 2025 - 21:22 WIB

India Menggila, 3 Markas Militer Pakistan Dirudal, Berikut Dampaknya

10 Mei 2025 - 19:29 WIB

Trending di Headline