Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Manager Maybank Cilegon Diduga Bersekongkol Gelapkan Uang Investor Rp 30 Miliar

badge-check


					Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet Perbesar

Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILEGON– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi, melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank, cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, demikian akun [email protected] mewartakan.
Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut, sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

300 Ojol Kota Malang Antusias Sambut Pembebasan Tunggakan PKB

9 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Deposit Judol Saat Piala Dunia Tembus Rp 1,02 Triliun

9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

OTT KKP Banjarmasin, KPK Dapat Setoran Rp8,3 M dari Saksi yang Namanya Dirahasiakan

8 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Semburan Lumpur Pekat di Oro-oro Kesongo Blora Bergemuruh Mencapai 20 Meter

7 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Trending di News