Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun

badge-check


					M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-PONOROGO- Seorang pria M (55) paruh baya asal Ponorogo harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pelanggaran kesusilaan berat terhadap A (7), anak tetangganya sendiri.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendapat laporan itu, polisi segera bertindak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Kompol Ari menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan November 2025. Terlapor disebut memikat korban dengan membelikan jajan serta memberikan sejumlah uang.

Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari lima kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu tersebut. “Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari interogasi, terduga pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan itu karena kecanduan mengakses konten tidak pantas, bahkan sempat memperlihatkan konten tersebut kepada korban sebelum bertindak.

“Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Trending di News