Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun

badge-check


					M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-PONOROGO- Seorang pria M (55) paruh baya asal Ponorogo harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pelanggaran kesusilaan berat terhadap A (7), anak tetangganya sendiri.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendapat laporan itu, polisi segera bertindak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Kompol Ari menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan November 2025. Terlapor disebut memikat korban dengan membelikan jajan serta memberikan sejumlah uang.

Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari lima kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu tersebut. “Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari interogasi, terduga pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan itu karena kecanduan mengakses konten tidak pantas, bahkan sempat memperlihatkan konten tersebut kepada korban sebelum bertindak.

“Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News