Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun

badge-check


					M Pria (55) Ponorogo Lakukan Pelanggaran Kesusilaan Keras Terhadap Perempuan 7 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-PONOROGO- Seorang pria M (55) paruh baya asal Ponorogo harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pelanggaran kesusilaan berat terhadap A (7), anak tetangganya sendiri.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendapat laporan itu, polisi segera bertindak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Kompol Ari menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan November 2025. Terlapor disebut memikat korban dengan membelikan jajan serta memberikan sejumlah uang.

Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari lima kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu tersebut. “Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari interogasi, terduga pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan itu karena kecanduan mengakses konten tidak pantas, bahkan sempat memperlihatkan konten tersebut kepada korban sebelum bertindak.

“Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Trending di News