Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

badge-check


					Putusan MK terkait gugatan UU Pensiun DPR RI. MK menyatakan UU itu melanggar UUD 45. Foto: Instagram@mahkamah-konstitusi Perbesar

Putusan MK terkait gugatan UU Pensiun DPR RI. MK menyatakan UU itu melanggar UUD 45. Foto: Instagram@mahkamah-konstitusi

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun anggota DPR.

Putusan ini bernomor 191/PUU-XXIII/2025 dan diucapkan pada 16 Maret 2026.

MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun.

Postingan Dr Lita Gading Senin pagi 16 Maret 2026. Sebelum prmbacaan putusan M. Foto: Instgram@lita_gading

Selama dua tahun tersebut, UU lama tetap berlaku; jika tidak diganti, maka otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi pengganti yang relevan dengan kondisi terkini.

Gugatan ini diajukan karena UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bertentangan dengan konstitusi.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno.

Lita Gading

Orang yang paling happy atas putusan ini adalah Dr Lita Gading. Dia adalah salah satu prokotor pemohon gugatan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Pensiun DPR, diajukan bersama Syamsul Jahidin pada September 2025.

Dia pula orang yang palibg gemes kepada rakyat Indonesia yang selama ini cuek bevek atas gugatan hukum kasus ini.

Bahkan, menurut Lita, aneh begitu sepi respin netizen atas gugatan yang perjuangkan demi rakyat.

Ia aktif menyuarakan ketidakadilan pensiun seumur hidup DPR melalui media sosial, menunggu putusan MK sebelumnya (posting 9 Maret 2026).

Dia membandingkan dengan pensiun profesi lain yang lebih ketat syaratnya.

Selama sidang, ia hadir dan menyampaikan argumen pro-rakyat.

Putusan TerkaitPutusan 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat, memerintahkan revisi dalam 2 tahun.

Perkara 176/PUU-XXIII/2025 (Lita Gading) digabung dengan 191/PUU-XXIII/2025 dalam sidang.

 

Detail Penggugat:

  • Lita Linggayani Gading (Pemohon I): Mengajukan gugatan karena menilai pensiun seumur hidup DPR tidak adil bagi pembayar pajak, terutama dengan masa jabatan hanya 5 tahun, serta membebani APBN.
  • Syamsul Jahidin (Pemohon II): Advokat yang mendampingi, menyatakan sidang perdana pada 10 Oktober 2025 dan menyoroti ketidakadilan sistem.

Respon DPR RI

Martin Manurung dari DPR RI merespons putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait UU Pensiun DPR.

Sebagai Wakil Ketua Baleg DPR dan anggota Komisi XI, ia menyatakan Baleg akan menindaklanjuti dengan formulasi ulang UU 12/1980 agar sesuai kondisi terkini.

Martin menekankan koordinasi dengan pemerintah dalam waktu dua tahun sesuai tenggat MK.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist
Trending di News