Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini kata Polisi

badge-check


					Selebgram Lisa Mariana yang sedang menjadi sorotan publik. (Instagram Lisa Mariana) Perbesar

Selebgram Lisa Mariana yang sedang menjadi sorotan publik. (Instagram Lisa Mariana)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Meskipun tela ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, selebgram Lisa Mariana tidak ditahan.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang mengklaim dirinya mengandung anak dari Ridwan Kamil berinisial CA.

Tes DNA pun telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri, dan hasilnya negatif.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menganggap keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar.

Muslim menilai Lisa cukup kooperatif, meski tetap menegaskan substansi kasus ini bukan soal siapa yang ditahan.

“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Lisa menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.

“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kuasa hukum Lisa di Jakarta.

Ia menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.

“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.

Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.

“Kami percaya, di pengadilan nanti semuanya akan terbuka. Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti sempat menjelaskan, hasil tes menunjukkan separuh DNA CA cocok dengan Lisa, tapi tidak dengan Ridwan.

“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” ungkap Hastry pada Agustus 2025 lalu.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional