Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini kata Polisi

badge-check


					Selebgram Lisa Mariana yang sedang menjadi sorotan publik. (Instagram Lisa Mariana) Perbesar

Selebgram Lisa Mariana yang sedang menjadi sorotan publik. (Instagram Lisa Mariana)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Meskipun tela ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, selebgram Lisa Mariana tidak ditahan.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang mengklaim dirinya mengandung anak dari Ridwan Kamil berinisial CA.

Tes DNA pun telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri, dan hasilnya negatif.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menganggap keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar.

Muslim menilai Lisa cukup kooperatif, meski tetap menegaskan substansi kasus ini bukan soal siapa yang ditahan.

“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Lisa menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.

“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kuasa hukum Lisa di Jakarta.

Ia menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.

“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.

Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.

“Kami percaya, di pengadilan nanti semuanya akan terbuka. Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti sempat menjelaskan, hasil tes menunjukkan separuh DNA CA cocok dengan Lisa, tapi tidak dengan Ridwan.

“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” ungkap Hastry pada Agustus 2025 lalu.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di Nasional