Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

badge-check


					KPK menambah dua koleksi baru tersangka kasus komersilisasi kuota haji tambahan 2023-2024, dari klaster swasta yang terlibat. masing-masing (Kiri) Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). (Kanan) Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour). Foto: Instagram@ antara/inilahcom Perbesar

KPK menambah dua koleksi baru tersangka kasus komersilisasi kuota haji tambahan 2023-2024, dari klaster swasta yang terlibat. masing-masing (Kiri) Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). (Kanan) Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour). Foto: Instagram@ antara/inilahcom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWWS.COM, JAKARTRA- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan dua tersangka baru dari kluster pihak swasta Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Umum Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), keduanya saat ini sudah ditahan KPK.

Penyampaikan informasi terbaru ini dilaksanakan dalam sebuah acara konferensi pers di gedung Merah-Putih, KPK, Senin 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Asep Guntur menyatakan bahwa ada tambahan dua tersangka baru, dari klaster swasta  yang mengatur koordniator pengupulan dan penyerahan uang kepada pihak internal kementrian Agama, masing-masin

  • Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia diduga terlibat memberikan sejumlah uang (USD 406.000) kepada mantan stafsus Menteri Agama.
  • Ismail Adham (ISM) menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga terlibat pengaturan kuota tambahan haji serta pemberian kickback.

Asrul Azis Taba (ASR) adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang disebut memberi USD 406.000 ke staf khusus eks Menag Yaqut.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan, pengisian kuota, serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ, eks Menteri Agama) melalui IAA (staf khususnya).

Kasus ini mencakup perubahan komposisi 8.000 kuota tambahan 2023 dan 20.000 kuota 2024, dengan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan hitungan BPK.

Latar Belakang Kasus
Penyidikan dimulai Agustus 2025, dengan progres signifikan diumumkan KPK pada 26 Maret 2026. Sebelumnya, YCQ dan IAA ditahan pada Maret 2026 atas pengondisian kuota dari Arab Saudi.

Konferensi pers hari ini menekankan komitmen KPK perbaiki tata kelola haji demi lindungi jemaah.

Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diumumkan KPK pada konferensi pers 30 Maret 2026 adalah Direktur PT Maktour (inisial tidak disebutkan lengkap) dan Ketua Umum Kesthuri, dengan inisial masing-masing ISM dan ASR.

Mereka berasal dari kluster pihak swasta yang diduga terlibat pengaturan kuota tambahan haji serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya.

Nama penuh belum dirinci secara lengkap di sumber awal konferensi pers, tapi disebut sebagai Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.

Total tersangka kini empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (staf khususnya). **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News