Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Menahan Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Terima Suap Rp 5,5 Miliar

badge-check


					KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews Perbesar

KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, SITUOBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas dugaan terlibat suap atau korupsi terkait pengelolaan dana dana alokasi khusus (DAK)  dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.

KPK pada bulan Agustus 2024, telah menetapkan Karna sebagai tersangka, bersama Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon untuk mengatur pemenangan lelang proyek kepada  rekanan proyek, mencapai 10% dari nilai pekerjaan yang akan diberikan di depan.

Karna menerima  uang Rp5,5 miliar., sedangkan Eko Prionggo menerima Rp 811 juta atas pengelolaan proyek yang akan dikerjakan.

Semula pemkab Situbondo akan meminjam dana kepada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendapat persetujuan   sekitar Rp250 miliar.

Dana ini direncanakan untuk digunakan dalam berbagai proyek konstruksi dan pengembangan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi.

Namun, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih ke dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. **

Related
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Berobat Sakit Jantung ke Luar Negeri

22 Juli 2026 - 08:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

Trending di News