Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

badge-check


					Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim Perbesar

Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno­ 

KREDONEWS.COM, SANGATTA– Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengalokasikan Rp75 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan dua unit mobil khusus penyadap sinyal di Diskominfo Staper.

Pengadaan ini menuai sorotan publik dan KNPI Kutim yang mendesak transparansi serta pemeriksaan penegak hukum terkait metode penunjukan langsung.

Rincian PengadaanProyek ini mencakup satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif dan satu unit pendeteksi arah sinyal ringkas, dengan nilai pagu Rp75.022.893.747 (HPS Rp75.022.893.453).

Kode paket 10528064000 (RUP 61496528) sudah selesai, dilaksanakan November-Desember 2025, dan dimanfaatkan hingga 2035.

Kontroversi

Kadis Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, bungkam meski dikonfirmasi media sejak awal Maret 2026.

KNPI Kutim menyoroti nilai fantastis dan metode langsung, meminta APH periksa.

Isu ini terpisah dari polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar yang sudah dikembalikan.

Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, mengadakan dua unit kendaraan khusus senilai Rp75 miliar untuk Diskominfo Staper, yaitu satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas.

Unit ini dimaksudkan untuk mendukung keamanan komunikasi pemerintahan, seperti mendeteksi dan mengganggu sinyal ilegal atau ancaman siber di wilayah rawan tambang dan perbatasan.

Manfaat UtamaPendeteksi arah sinyal ringkas: Mengidentifikasi sumber sinyal radio tidak sah secara cepat, berguna untuk pemantauan spektrum frekuensi, anti-terorisme, dan pengamanan acara strategis.

Penghambat sinyal selektif: Memblokir sinyal komunikasi tertentu (seperti drone atau radio ilegal) tanpa mengganggu jaringan resmi, mendukung penegakan regulasi Kominfo.

Nama dan Asal UsulNama spesifik unit belum diungkap secara publik oleh Diskominfo Kutim, karena Kadis Ronny Bonar Hamonangan Siburian belum merespons konfirmasi media.

Tidak ada data tentang buatan mana (misalnya lokal atau impor seperti Israel/Thales yang umum untuk peralatan serupa); pengadaan via penunjukan langsung tanpa detail vendor.

Spesifikasi Teknis

Detail spesifikasi lengkap belum tersedia di sumber terbuka, karena proyek selesai November-Desember 2025 tanpa dokumen teknis dipublikasikan.

Berdasarkan deskripsi SIRUP/LPSE:Masa pakai: Desember 2025–2035 (10 tahun).

Fitur umum: Mobilitas tinggi untuk daerah terpencil Kutim, kemampuan deteksi/penghambatan selektif frekuensi radio (kemungkinan VHF/UHF/GSM/LTE).

Kontroversi muncul karena kurangnya transparansi, meski unit ini mirip peralatan jamming militer/polri standar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News