Menu

Mode Gelap

Headline

Kejati Papua Menerima Uang Pengembalian Rp 2,2 Miliar dari Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rp 37 Miliar

badge-check


					Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., menjelaskan kasus penanganan korupsi beras cadangan pemerintah (BCP) di wilayah Wamena, yang merugikan negara hingga Rp 37-Rp80 miliar. Foto: Instagram@bulogwamena Perbesar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., menjelaskan kasus penanganan korupsi beras cadangan pemerintah (BCP) di wilayah Wamena, yang merugikan negara hingga Rp 37-Rp80 miliar. Foto: Instagram@bulogwamena

Penulis: Eko Wienarto    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, WAMENA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima pengembalian uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi Rp 37 miliar dalam lingkungan Bulog Wamena, papua.

Uang ini merupakan sebagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Pengembalian tersebut datang dari empat mantan karyawan dan pimpinan Bulog yang juga berstatus saksi, yaitu mantan bendahara, kepala Bulog periode periode sebelumnya, dan mantan pimpinan Bulog Papua.

Meskipun sudah ada pengembalian uang, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37 miliar.

Kejati Papua terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Modus korupsi yang diselidiki berkaitan dengan selisih harga penjualan CBP, yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Penetapan tersangka masih menunggu bukti lengkap dari hasil pemeriksaan dan audit investigasi.​

Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena sejak sekitar Juli 2025, saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Pengungkapan ini diumumkan dan dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., yang memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk penerimaan pengembalian uang sebesar Rp 2,2 miliar dan estimasi kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.
Nixon Mahuse juga menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan menyiapkan penetapan tersangka setelah bukti lengkap didapatkan. Keterangan ini disampaikan dalam beberapa kesempatan pada paruh kedua tahun 2025, terutama diketahui publik pada bulan November 2025.
Kejaksaan Tinggi Papua mulai tahap penyidikan resmi atas dugaan korupsi penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena sejak 16 April 2025.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 dan terkait kegiatan penjualan beras CBP dalam periode 2020 hingga 2023.
Keterangan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., pada Juli 2025 saat menginformasikan perkembangan penyidikan kepada media.​
Hingga November 2025, Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan tersangka apapun maupun melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 19 orang yang terdiri dari pegawai Bulog, mitra, dan pejabat terkait, serta menggali bukti-bukti tambahan

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena:

  • Pada periode 2020-2023, Kantor Bulog Cabang Pembantu Wamena diduga menjual beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program stabilitas harga pangan kepada mitra dengan harga di atas harga af gudang yang seharusnya. Harga seharusnya Rp 9.300 per kilogram, namun dijual ke mitra sampai Rp 15.000, lalu dijual kembali dengan harga pasar mencapai Rp 20.000 per kilogram. Praktik ini menyebabkan distorsi harga dan mengganggu stabilitas pasar serta merugikan negara.

  • Penyidikan resmi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dimulai pada 16 April 2025, setelah proses penyelidikan sejak tahun 2024. Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, laptop, flash disk, dan data transaksi dari rumah eks staf Bulog Wamena dan pihak terkait.

  • Pada Juli 2025, Kejati Papua menyita uang sebesar Rp 527,6 juta dari mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena sebagai bagian dari pengembalian dari dana hasil dugaan korupsi.

  • Pada November 2025, Kejati Papua menerima pengembalian uang tambahan sebesar Rp 2,2 miliar dari beberapa karyawan dan pimpinan Bulog terkait dugaan penyimpangan penjualan beras.

  • Dalam proses penyidikan, sebanyak 38 saksi termasuk pejabat, staf, mitra Bulog, dan tim pengawas internal diperiksa untuk mengungkap alur korupsi dan pihak yang bertanggung jawab.

  • Kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37 hingga Rp 80 miliar, dan penyidikan masih berlanjut untuk menetapkan tersangka.

Pengungkapan ini dilakukan secara terbuka dan penegakan hukum dianggap sangat penting mengingat dampaknya pada kebutuhan pokok masyarakat di Papua.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Makan Menu Nasi Goreng, 100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak Keracunan

19 April 2026 - 23:50 WIB

49 Santri Al Inayah Cilegon Diangkut ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG

19 April 2026 - 22:46 WIB

Gagal Bangun Realestat di Jombang, Nany Widjaja Digugat Rp 21, 4 Miliar

19 April 2026 - 21:12 WIB

Nus Kei Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun

19 April 2026 - 19:55 WIB

Agraphinus Kei alias Nus

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di News