Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

badge-check


					Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.

“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021, karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Dalam putusan pengadilan, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.

Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini menempuh proses hukum cukup panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.

Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.

Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.

Perlu diketahui, penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

103 Siswa Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG di Rejotangan Tulungagung

1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wamen Dahnil Ansar: Kartel Haji Itu Fakta, Pelakunya Ada Ustad dan Pemuka Agama

1 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk, Sopir dan 30 Penumpang Selamat!

1 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News