Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

badge-check


					Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.

“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021, karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Dalam putusan pengadilan, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.

Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini menempuh proses hukum cukup panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.

Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.

Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.

Perlu diketahui, penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:21 WIB

Meriah Mancing Bersama Forkopimpinda Jombang di Kolam Pemancing Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jenis PBX Finder, Tyo Ardianto Temukan Alat Pelacak di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:43 WIB

Aktivis gerakan mantan BEM UGM, Tyo Ardianto temukan alat pelacak jenis PBX pada mobilnya setelah mendapat notifikasi pada ponselnya

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:31 WIB

Perluas Investasi, Warsubi Pimpin Forkopimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang

13 Juni 2026 - 16:21 WIB

Trending di News