Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejaksaan Negeri Batu Serahkan Tersangka dan BB Tindak Pidana Korupsi Bank BRI

badge-check


					M.Januar Ferdian,SH.MH(Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu) Perbesar

M.Januar Ferdian,SH.MH(Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu)

Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG- Kejaksaan Negeri Batu,menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap ll,kasus tindak pidana korupsi bank BRI kota Batu (6/5/25) di ruang Tindak Pidana Khusus,Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Hal tersebut,dinyatakan dalam keterangan tertulis yang disampaikan,Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu,M.Januar Ferdian,SH.MH pada media (7/5/25)

“Pada hari,Selasa tanggal 06 Mei 2025, pukul 10.00 wib s/d 14.00 wib bertempat di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023, dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.

Atas nama 5 tersangka berinisial (JWP, MHCA, AS, NA dan AZ) yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kronologi Singkat 

Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.

Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000,00 (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman,Wawan,Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/ XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).

Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti,maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya” Terang Kasi Intel Kejari Batu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Trending di News