Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

badge-check


					Kejaskaan Gresik menahan tiga orang pengurus ponpes,  terakit dugaan korupsi dana hibah pemprof jatim, sebesar Rp 400 juta. Mereka ditahan sejak pada 11 Februari 2026. Dua ditahan di Rutan Cerme. Foto: Instagram@gresiksatu Perbesar

Kejaskaan Gresik menahan tiga orang pengurus ponpes, terakit dugaan korupsi dana hibah pemprof jatim, sebesar Rp 400 juta. Mereka ditahan sejak pada 11 Februari 2026. Dua ditahan di Rutan Cerme. Foto: Instagram@gresiksatu

Penulis: Sri  Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM GRESIK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 400 juta Provinsi Jawa Timur tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda,  memberikan keterangan utama tentang penahanan ketiga tersangka, saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu 11 Febaruari 2026.

Alifin menyampaikan detail penahanan pada 11 Februari 2026, termasuk dua tersangka di Rutan Cerme dan satu di tahanan rumah karena sakit, serta kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit BPKP. Ia didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik.

Tersangka adalah pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar, masing-masing Khoirul Atok Syahdan Miftahul Rozi,  ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme. Satu tersangka Muhammad Zainul Rosyid/MZR di tahanan rumah dengan gelang detection kit di kaki.

Dana hibah tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama santri, tetapi dialihkan untuk pembelian dua bidang tanah atas nama pribadi.

Para tersangka membuat LPJ fiktif, padahal asrama sudah berdiri sebelum dana cair; kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit BPKP.

Pasal yang dijerat adalah Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penahanan dilakukan pada 11 Februari 2026. Kasus ditangani Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.

Nama lengkap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi, Gresik, belum dirilis secara publik oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

Mereka hanya disebut dengan inisial MFR (ketua santri), RKA (pengasuh ponpes), dan MZR (pengasuh ponpes, adik RKA). Hal ini umum dilakukan untuk melindungi privasi awal proses hukum.

Kronologi kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar, Gresik, dimulai dari penyaluran dana tahun 2019 hingga penahanan tersangka baru-baru ini.

Tahun 2019: Penyaluran Dana

Pemprov Jawa Timur mencairkan dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri ponpes tersebut. Namun, asrama sebenarnya sudah berdiri sebelum dana cair, dan dana justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah seluas total 900 m² atas nama pribadi tersangka di sekitar ponpes.

2019-2025: Penyembunyian Modus

Tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mengklaim dana digunakan untuk asrama. Pembangunan asrama dilanjutkan dengan iuran santri, bukan dana hibah; kerugian negara dikonfirmasi audit BPKP sebesar Rp400 juta.

Februari 2026: Penyidikan dan Penahanan

Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka—Miftahul Rozi (ketua/MFR), Khoirul Atho (RKA), dan Muhammad Zainul Rosyid (MZR)—lalu menahan mereka pada 11 Februari 2026. Dua ditahan di Rutan Cerme, satu di rumah tahanan karena sakit; dijerat Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News