Penukis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Usai keluar dari pemeriksaan kantor KPK, wartawan mencegat Ustad Khalid Bassalamah, Kamis 23 April 2026. I mengaku tak tahu uang Rp8,4 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Khalid Basalamah diperiksa KPK pada Kamis, 23 April 2026. Saat itu ia datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
Kutipan pengakuan lengkap basalamah, saat diwawancara wartwawan usai diperiksa wartawan.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami tidak tahu itu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar … tapi pada saat dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa.”
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, ‘Iya ada.’ ‘Ustaz harus kembalikan.’ ‘Baik kita kembalikan.’ Jadi uang itu bukan kami simpan.”
“Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu.”
“Kami tidak tahu itu uang apa… pada saat dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa,” kata dia, yang menempatkan posisi sebagai saksi kasus ini.
Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah mengembalikan Rp8,4 miliar ke KPK pada 23 April 2026, setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Konteksnya, uang itu diduga terkait aliran dana dari PT Muhibbah Mulia Wisata ke PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour milik Khalid, dan KPK menyebutnya berkaitan dengan perkara pengaturan atau pembagian kuota haji.
Keterangan itu disampaikan usai pemeriksaan Khalid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam pernyataannya, ia juga menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini.
Kronologi
- 23 Juni 202: KPK pertama kali meminta keterangan Khalid Basalamah sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama.
- 9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, yang menjadi konteks pemeriksaan-pemeriksaan Khalid berikutnya
- 2 September 2025: KPK menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024
- 9 September 2025: Khalid kembali diperiksa KPK selama sekitar 7–8 jam. KPK menyebut keterangannya penting karena ia adalah pemilik travel haji dan dianggap saksi fakta dalam perkara ini.
- Usai pemeriksaan 9 September 2025: Khalid menyatakan dirinya dan rombongannya adalah korban dari praktik PT Muhibbah, dan KPK kemudian mengungkap bahwa ia memakai kuota khusus bermasalah saat berhaji pada 2024.
- 23 April 2026: Khalid datang lagi ke KPK sebagai saksi, lalu pada rangkaian pemeriksaan itu ia juga mengembalikan uang Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. **







