Menu

Mode Gelap

News

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

badge-check


					Foto dokumen saat Jaksa Ivan Rinaldi SH, MH sedang rapat di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jabar, sebeluum dipindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Instagram@kejaksaannegeri depok Perbesar

Foto dokumen saat Jaksa Ivan Rinaldi SH, MH sedang rapat di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jabar, sebeluum dipindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Instagram@kejaksaannegeri depok

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang jaksa aktif Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Rinaldi, S.H. M.H.

Dia sebelumnya adalah  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Setelah itu, ia berpindah ke Kejati Banten dan kini tercatat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten

Ivan terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang rugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026.  Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan aset sitaan dalam perkara Pandawa kembali disorot publik.

Ivan Rinaldi disebut telah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat, sementara Kejati Banten membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah jaksa aktif di lingkungannya.

Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jonathan Suranta Martua mengonfirmasi status Ivan Rinaldi Minggu, 19 April 2026.

Ia menyebut, saat ini tersangks tengah diproses di Kejati Jawa Barat dan sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan perkara besar Pandawa Group yang dipimpin Salman Nuryanto.  Perkara itu disebut menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp3,3 triliun.

Catatan Fakta

Nilai total aset KSP Pandawa yang disebut dalam pemberitaan bukan satu angka pasti untuk barang bukti yang dijual IR, tetapi total aset yang pernah disita dari perkara ini dilaporkan sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, total tagihan atau kerugian perkara Pandawa yang sering dikutip media mencapai Rp3,32 triliun atau sekitar Rp3,3 triliun.

Aset disita sekitar Rp1,5 triliun. Tagihan/kerugian korban: sekitar Rp3,32 triliun atau Rp3,3 triliun.

Namun, nilai khusus barang bukti yang diduga dijual IR belum disebutkan secara tegas dalam sumber yang tersedia, sehingga belum bisa dipastikan berapa nilai persis dari aset yang dia jual. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Cabut Kewenangan Polisi Dialihkan ke TNI, Analis: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:30 WIB

Pelatihan Kebersihan Lingkungan Poltekes Surabaya di Plumbon Gambang, Beri Filter Air untuk 20 Pengusaha Depo Air Isi Ulang

16 Mei 2026 - 19:59 WIB

Budi Daya Unta di Indonesia, Peluang Baru Bisnis Kurban

15 Mei 2026 - 19:32 WIB

4 TKW Karawang 9 Bulan Disekap di Libya, Dedi Mulyadi: Kita Beresi Mereka Pulang ke Indonesia Hari Ini

15 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kebakaran Lantai V Operasi Jantung RSUD Dr Soetomo, Petugas Evakuasi Puluhan Pasien Satu Meninggal Dunia

15 Mei 2026 - 10:09 WIB

File KDMP Jombang Diakui Titipan Penguasa Jombang, M. Basuki Dicopot Proses Rekrutmen Dibatalkan

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

14 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Trending di News