Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

badge-check


					Foto dokumen saat Jaksa Ivan Rinaldi SH, MH sedang rapat di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jabar, sebeluum dipindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Instagram@kejaksaannegeri depok Perbesar

Foto dokumen saat Jaksa Ivan Rinaldi SH, MH sedang rapat di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jabar, sebeluum dipindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Instagram@kejaksaannegeri depok

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang jaksa aktif Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Rinaldi, S.H. M.H.

Dia sebelumnya adalah  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Setelah itu, ia berpindah ke Kejati Banten dan kini tercatat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten

Ivan terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang rugikan nasabah hingga Rp 3,3 triliun.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026.  Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan aset sitaan dalam perkara Pandawa kembali disorot publik.

Ivan Rinaldi disebut telah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat, sementara Kejati Banten membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah jaksa aktif di lingkungannya.

Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jonathan Suranta Martua mengonfirmasi status Ivan Rinaldi Minggu, 19 April 2026.

Ia menyebut, saat ini tersangks tengah diproses di Kejati Jawa Barat dan sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan Kejati Banten.

Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan perkara besar Pandawa Group yang dipimpin Salman Nuryanto.  Perkara itu disebut menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp3,3 triliun.

Catatan Fakta

Nilai total aset KSP Pandawa yang disebut dalam pemberitaan bukan satu angka pasti untuk barang bukti yang dijual IR, tetapi total aset yang pernah disita dari perkara ini dilaporkan sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, total tagihan atau kerugian perkara Pandawa yang sering dikutip media mencapai Rp3,32 triliun atau sekitar Rp3,3 triliun.

Aset disita sekitar Rp1,5 triliun. Tagihan/kerugian korban: sekitar Rp3,32 triliun atau Rp3,3 triliun.

Namun, nilai khusus barang bukti yang diduga dijual IR belum disebutkan secara tegas dalam sumber yang tersedia, sehingga belum bisa dipastikan berapa nilai persis dari aset yang dia jual. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di News