Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani

badge-check


					Jaksa Inda Putri Manurung menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar kepada selebritis Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Instagram@nikitamirzanimawardi.172 Perbesar

Jaksa Inda Putri Manurung menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar kepada selebritis Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU)  Inda Putri Manurung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,  9 Oktober 2025. Jaksa juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mendakwa Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare senilai Rp 4 miliar.  Nikita dan asistennya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.

Nikita dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 16 Oktober 2025 sebagai kesempatan membela diri atas tuntutan jaksa.

Kronologi kasus Nikita Mirzani dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, seorang dokter dan pengusaha skincare, adalah sebagai berikut:

  • Masalah bermula ketika Nikita Mirzani mengetahui produk skincare milik Reza Gladys yang dijual bebas di e-commerce dan menilai penjualan produk dengan jarum suntik tersebut tidak boleh tanpa pengawasan medis.

  • Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui beberapa kenalan dan akhirnya melalui asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan harapan Nikita tidak membahas produk tersebut di media sosial.

  • Mail Syahputra menyampaikan permintaan kompensasi sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak mempublikasikan masalah ini. Setelah negosiasi, disepakati Reza akan membayar Rp 4 miliar dalam dua kali cicilan.

  • Meskipun pembayaran dilakukan, Reza merasa tindakan tersebut adalah pemerasan dan pengancaman, sehingga melaporkan Nikita dan asistennya ke polisi pada Februari 2025.

  • Nikita dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Maret 2025 oleh Polda Metro Jaya.

  • Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita pernah melakukan siaran langsung di TikTok yang menjelekkan produk Reza dan membuat Reza merasa terancam kredibilitasnya serta penjualan produk menurun.

  • Reza kemudian diminta memberikan sejumlah uang, termasuk transfer Rp 2 miliar dan uang tunai Rp 2 miliar sebagai bagian dari pemerasan.

  • Kasus ini terus bergulir di pengadilan dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Nikita pada Oktober 2025.

Nikita menyatakan bahwa tindakannya bertujuan melindungi konsumen dari produk berpotensi berbahaya dan membantah adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional