Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jan Hwa Diana Minta Maaf kepada Armuji dan Cabut Laporan ke Polisi, sedangkan Karyawan ke Poltabes Surabaya

badge-check


					(Kiri) Jan Hwa Diana bersama suami mendatangi rumah wakil walikota Armuji, minta maaf dan mencabut laporan ke polisi. (Kanan) Tim Pemkot Surabaya mendampingi Dila Andriani melapor ke  Poltabes Surabaya, karena ijazahnya ditahan  manajemen UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025. Tangkap layar video Instagram@sekitarsurabaya_ida/surabayametro Perbesar

(Kiri) Jan Hwa Diana bersama suami mendatangi rumah wakil walikota Armuji, minta maaf dan mencabut laporan ke polisi. (Kanan) Tim Pemkot Surabaya mendampingi Dila Andriani melapor ke Poltabes Surabaya, karena ijazahnya ditahan manajemen UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025. Tangkap layar video Instagram@sekitarsurabaya_ida/surabayametro

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Polemik antara Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, dan Wakil Wali Kota Armuji terkait penahanan ijazah karyawan kini memasuki babak baru. Pada 14 April 2025, Jan Hwa Diana mengunjungi rumah dinas Armuji untuk meminta maaf dan mengumumkan bahwa ia mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam pernyataannya, Diana menyebut bahwa semua masalah ini berawal dari kesalahpahaman dan mengaku tidak bermaksud menyudutkan Armuji.

Diana sebelumnya membantah tuduhan bahwa ia menahan ijazah karyawan, menyatakan bahwa ia tidak mengenal karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada dugaan penahanan ijazah, seharusnya hal itu diurus melalui jalur hukum yang tepat.

Armuji, di sisi lain, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum dan telah menerima banyak laporan dari karyawan lainnya yang mengalami hal serupa.

Meskipun Diana mencabut laporannya, Armuji menyatakan bahwa masalah terkait karyawan yang ijazahnya ditahan tetap perlu ditangani secara hukum.

Kedua belah pihak kini berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tetapi situasi ini menunjukkan ketegangan antara pengusaha dan pemerintah dalam konteks perlindungan hak pekerja.

Karyawan Lapor Polisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan Dila Andriani, pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelasnya.

Maka dari sisi hukum, lanjut Eri Cahyadi, Senin pagi 14 April 2025, tim dari Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.

“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Trending di News