Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Industri Tembakau Minta Kajian Menyeluruh soal Batas Tar dan Nikotin

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Jacobus E Lato | Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam respons dari pelaku usaha.

Mereka menilai usulan yang digulirkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi serta dampak negatif bagi industri dan petani tembakau.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menegaskan, pembatasan kadar tar dan nikotin tidak bisa diposisikan semata sebagai isu kesehatan.

Kebijakan ini, menurut dia, berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri, tenaga kerja, dan kontribusi fiskal bagi negara.

“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha,” ujar Budiyanto, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat melemahkan industri legal yang patuh aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal.

APVI juga menilai pengaturan teknis mengenai kadar tar dan nikotin sejatinya sudah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tanpa harmonisasi, penerapan pembatasan baru dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih aturan.

Pandangan senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Ia menegaskan, penetapan kadar nikotin dan tar seharusnya tetap mengacu pada SNI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Jika pemerintah tetap mengeluarkan PMK itu, parameter yang dipergunakan sebaiknya sama dengan SNI karena memiliki kekuatan hukum,” kata Benny.

Ia juga mengingatkan, pembatasan yang terlalu rendah berpotensi membuat tembakau petani dalam negeri tidak terserap, sehingga mendorong impor bahan baku dan berlawanan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Dari sisi industri rokok kretek, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan esensial akan berdampak langsung pada karakteristik kretek sebagai produk khas Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri mencapai 97%.

“Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, penyerapan tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” ujarnya.

Henry mencatat, produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan tren penurunan, termasuk koreksi sekitar 3 persen pada periode 2024–2025.

Menurut dia, regulasi yang semakin ketat ditambah kenaikan harga akibat kebijakan cukai berisiko mendorong peredaran rokok ilegal dan menciptakan distorsi pasar.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar pada 29 Juli 2025 dan diundangkan 4 Agustus 2025.

Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, dengan Kemenko PMK berperan sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga menekankan pentingnya harmonisasi dengan standar teknis yang telah ada, termasuk SNI.

Namun, serikat pekerja dan petani tembakau menyampaikan keberatan atas rencana regulasi turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar.

Kementerian Kesehatan menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengendalian zat adiktif untuk melindungi masyarakat, dengan regulasi menteri disiapkan agar standar produk tembakau tidak menimbulkan kerugian bagi individu maupun lingkungan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional