Menu

Mode Gelap

News

Hendardi: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

badge-check


					Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Foto: instagram@kapm_ri Perbesar

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Foto: instagram@kapm_ri

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah.

Demikian rilis yang dikirim dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, Minggu, 1 Desember 2024.

Disebutkan bahwa hal ini berujung pada usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada.

Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi.

Kritik PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi.

Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

Akan tetapi munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.

Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945.

Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden.

Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.

Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Polri adalah perintah Konstitusi.

SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum.

Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawa Alat Canggih, Gubernur Aceh Datangkan Tim China Bantu Pencarian Korban Hilang

7 Desember 2025 - 22:37 WIB

Lomba Lari Siksorogo Lawu 2025 Minta Tumbal Dua Peserta Meninggal Akibat Serangan Jantung

7 Desember 2025 - 22:26 WIB

Camat Plandaan Lia Aprilianna Bersama Tim Puskemas Berantas Sarang Nyamuk di Desa Jatimlerek

7 Desember 2025 - 21:46 WIB

18 Kelompok Jaranan Dor Meriahkan Acara Car Free Day, Kirab dari Alun-alun Hingga Sentra Kuliner Jombang

7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini

7 Desember 2025 - 21:07 WIB

Netizen Ingatkan Bencana, Gubernur Jateng Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang di Gunung Slamet

7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Rumah Saya Hancur Pak! Presiden Prabowo Kunker ke Bireuen Bebaskan KUR Petani Korban Banjir Bandang

7 Desember 2025 - 18:09 WIB

Celios Menghitung Kerugian Banjir Bandang Sumut, Sumbar dan Aceh Rp 68,67 Triliun

7 Desember 2025 - 17:38 WIB

Laporan Najwa Shihab di Lokasi Bencana Aceh, Kendala Distribusi Bantuan di Aceh

7 Desember 2025 - 17:12 WIB

Trending di Headline