Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyebut sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatim telah ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan dapur SPPG tersebut lantaran tidak memenuhi kelengkapan administratif maupun standar mutu higienitas dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Emil memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan BGN dalam mendukung keputusan penghentian sementara operasional SPPG demi menjamin mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Pak Kepala BGN itu memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus (ditutup),” ujar Emil di Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Emil menjelaskan, indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendirikan SPPG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Oleh sebab itu ratusan SPPG tersebut dilarang beroperasi karena belum mengantongi dokumen SLHS.
Wagub Jatim itu menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi untuk memitigasi kejadian berisiko dalam pelaksanaan program MBG.
”Semua SPPG ini memang diharapkan bisa dilengkapi dengan semua persyaratan-persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran program MBG ini,” katanya.
Di sisi lain, Emil memastikan Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendukung penyelesaian dokumen SLHS dan terus menjalin koordinasi dengan BGN.
”Kami dari pemerintah daerah tentu mendukung apapun yang dibutuhkan oleh BGN baik itu oleh koordinator regional, koordinator wilayah ada dua Surabaya dan Jember dan segenap koordinator kabupaten kota hingga kepala SPPG untuk bisa menjalankan tugas di mana hal itu memang membutuhkan dukungan dari pemerintah masing-masing,” tuturnya.
Selain dokumen SLHS, indikator kelayakan kelayakan infrastruktur lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi perhatian dalam operasional SPPG.
Emil mengingatkan sistem pembuangan limbah pada SPPG akan berdampak langsung terhadap kesehatan sekaligus higienitas pengolahan hidangan MBG.
”yang tidak kalah penting ada IPAL juga, ini berpengaruh kepada masyarakat di sekitar, berpengaruh juga kepada higienitas dari lingkungan kerja yang ada di situ,” tuturnya.
Oleh karena itu Emil memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi SPPG untuk segera melengkapi berkas SLHS mereka. Ia memastikan Pemprov Jatim tidak memperlambat penerbitan izin dokumen tersebut.
”Kalau SLHS itu sudah 30 hari. Jadi kalau belum punya SLHS dikasih tenggat waktu 30 hari. Nah, kami juga mau sampaikan jangan sampai lamanya itu justru karena kami di pemda ini yang kelamaan memproses,” katanya.
Nantinya proses pengurusan SLHS bakal dipantau langsung secara detail oleh masing-masing kepala satuan tugas untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat keluarnya izin.
”ini dipantau betul satu persatu oleh masing-masing kasatgas untuk memastikan lama dari sisi dinasnya. Karena kan bukan berarti sudah mendaftar otomatis SLHS keluar. kan, ada persyaratan yang harus dilengkapi, ya,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, BGN resmi menutup sementara ribuan SPPG di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pada berbagai masukan dari masyarakat.
Termasuk usulan dari pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat MBG.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik S. Deyang Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi dalam pernyataannya pada Minggu (31/5/2026).***











