Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Elim Tyu Samba Wawali Blitar, Pelaporan ke Polisi Hanya Salah Paham

badge-check


					Wawali Blitar Elim Tyu Samba Perbesar

Wawali Blitar Elim Tyu Samba

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menegaskan bahwa pelaporan dirinya ke Polrestabes Makassar oleh seorang pengusaha tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan. Ia menyebut persoalan tersebut lebih kepada urusan politik.

Elim mengatakan telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menanggapi laporan tersebut dan memastikan persoalan itu hanya kesalahpahaman, dan sudah selesai.

“Itu sudah selesai, salah paham saja” ujar Elim di Blitar, Jawa Timur, Senin, dikutip dari Antara

Menurutnya, ia sudah menerima undangan terkait laporan itu, namun belum menghadiri karena statusnya bukan panggilan pemeriksaan.

“Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan,” tambahnya.

Laporan terhadap Elim dilakukan oleh seorang pengusaha asal Makassar berinisial ETS, yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang sebesar Rp214 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan politik saat maju dalam Pilkada 2024.

Laporan polisi dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel dibuat pada 27 Desember 2024. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025, serta surat panggilan resmi pada 10 Juli 2025. Namun, beberapa kali panggilan belum terpenuhi sehingga penyidik masih menyiapkan surat lanjutan.

Informasi menyebutkan bahwa dugaan kasus tersebut berawal dari pemberian dana secara utang oleh pelapor. Elim disebut pernah berkomunikasi dan berjanji mengangsur pembayaran sesuai perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, angsuran itu tak kunjung direalisasikan sehingga persoalan berlanjut ke ranah hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Trending di Headline