Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

ECOTON Menang di MA, PUPR Dihukum Memperbaiki Kerusakan Sungai Brantas

badge-check


					Salah satu sudut daerah aliran sungai Brantas, dipenuhi sampah plastrik. Kondisi pasti akan mempengaruhi kesehatan sungai Sungai Brantas. Foto: liputan6 Perbesar

Salah satu sudut daerah aliran sungai Brantas, dipenuhi sampah plastrik. Kondisi pasti akan mempengaruhi kesehatan sungai Sungai Brantas. Foto: liputan6

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dalam perkara mengenai pengelolaan Sungai Brantas.

Dengan penolakan ini, MA memperkuat putusan kasasi dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai yang menyebabkan pencemaran berat dan kematian ikan massal di sepanjang Sungai Brantas.

Lawan dari Menteri PUPR dalam kasus Sungai Brantas adalah LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON).

Gugatan ini bermula pada 2019 ketika ECOTON menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR atas pencemaran berat dan kematian ikan massal di Sungai Brantas.

Putusan pengadilan dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua pejabat negara sebagai tergugat melakukan kelalaian dalam pengelolaan sungai sehingga wajib menjalankan perintah pemulihan sungai yang diajukan oleh ECOTON sebagai penggugat.

Nomor surat keputusan Mahkamah Agung terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur dalam kasus Sungai Brantas adalah Nomor 821 PK/Pdt/2025. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby.

Dalam keputusan itu, MA  menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai dan mewajibkan berbagai tindakan pemulihan.

Putusan MA tersebut resmi diberitahukan sekitar awal Oktober 2025 dan menegaskan tidak ada kekhilafan hakim sebelumnya, sehingga pemerintah harus melaksanakan 10 poin pemulihan yang diperintahkan pengadilan, termasuk permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak.

Di antara kewajiban pemerintah adalah meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian tersebut.

Putusan ini menyoroti bahwa sejak 2011 hingga 2018 telah ada laporan dan pemberitaan soal pencemaran dan kematian ikan massal namun tidak ada penindakan efektif terhadap pelaku pencemaran.

Putusan MA menegaskan tidak ditemukan kekhilafan hakim sebelumnya dan membuktikan bahwa Menteri PUPR dan Gubernur Jatim melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengelolaan dan pengawasan Sungai Brantas.

Pemerintah diwajibkan menjalankan 10 poin eksekusi yang sudah ditetapkan pengadilan, termasuk pemulihan sungai, investigasi, pengawasan, dan permintaan maaf publik. Langkah eksekusi selanjutnya akan diajukan pengadilan untuk menentukan juru sita atau eksekutor pelaksanaan putusan.​

Kronologi permasalahan pencemaran Sungai Brantas bermula dari tahun 2011 dan berlangsung hingga 2025 dengan peristiwa berulangnya kematian ikan massal sebagai indikator kondisi kritis sungai tersebut. Pencemaran sungai disebabkan oleh limbah rumah tangga, limbah industri, serta limbah pertanian dan peternakan. Limbah domestik, terutama sampah plastik dan limbah cair seperti sabun dan deterjen, menjadi penyumbang utama penurunan kualitas air. Dari sektor industri, terdapat ratusan perusahaan di sepanjang Sungai Brantas yang membuang limbah mereka, seringkali tanpa pengolahan yang memadai.

Peneliti dan aktivis mencatat banyak peristiwa pencemaran dan kematian ikan massal yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair industri secara ilegal, terutama di malam hari dan saat musim kemarau ketika debit air sungai berkurang sehingga limbah menumpuk.

Pada beberapa titik hulu seperti di Kota Batu dan Malang, 80% pencemaran disebabkan oleh limbah domestik, hotel, restoran, dan industri. Perusahaan besar salah satunya pabrik kertas Sinar Mas juga dilaporkan membuang limbah ke anak sungai.

Selama bertahun-tahun berbagai laporan dan riset oleh organisasi seperti ECOTON dan BRIN menunjukkan tingginya kontaminasi mikroplastik dan bahan kimia dari limbah pertanian dan peternakan.

Pemerintah dianggap lalai dalam pengawasan dan penindakan, sehingga pencemaran tidak terselesaikan dan malah terus memburuk, hingga Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mewajibkan pemerintah memulihkan Sungai Brantas sebagai upaya menanggulangi dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News