Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

badge-check


					Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri) Perbesar

Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS.

Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, dijatuhkan karena Mirwan MS terbukti melanggar aturan ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah status tanggap bencana yang berlaku di wilayah Aceh.

Kepastian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.

Sanksi ini dijatuhkan setelah tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen,” tegas Tito.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Ayat tersebut secara spesifik mengatur bahwa seorang kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari menteri.

“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” tutur Tito.

Mendagri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kedua yang menunjuk pengganti sementara posisi Bupati yang kini kosong.

Tito menjelaskan, pengganti tersebut bukan merupakan penggantian tetap, melainkan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.

“Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis,” sambung Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Dikepung Erupsi: Gunung Semeru dan Anak Krakatau Meletus Bersamaan Hari Ini

6 September 2026 - 19:16 WIB

Garuda Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang

6 September 2026 - 19:01 WIB

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional