Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA-– Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi sorotan publik akibat kontroversi pengadaan barang dan jasa pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polemik yang tak kunjung reda ini mencuat sejak awal April, dipicu data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pengadaan.
Menurut data Inaproc, dari rencana pengadaan BGN tahun anggaran 2026, hanya sebagian kecil yang diumumkan secara resmi.
Anggaran terbesar dialokasikan untuk pendidikan dan pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Sepanjang 2025, BGN merealisasikan 1.091 paket pengadaan senilai total Rp6,31 triliun, mencakup motor listrik, laptop, alat makan, hingga kelengkapan seperti semir sepatu dan sikat sepatu.
Kepala BGN Dadan Hindayana pada Jumat (17/4) membantah klaim pengadaan “fantastis” yang viral di media sosial.
“Pengadaan laptop hanya 5.000 unit, bukan 32.000. Alat makan untuk 315 SPPG dengan pagu Rp215 miliar, dan alat dapur Rp252,42 miliar dengan realisasi Rp245,81 miliar,” tegas Dadan.
Ia juga mengonfirmasi realisasi 21.801 unit motor listrik dari rencana 25.000 unit pada 2025, dan menjamin tidak ada pengadaan lagi di 2026.
Pengadaan semir sepatu senilai Rp1,25 miliar dan sikat semir Rp272 juta disebut sebagai bagian dari paket kelengkapan SPPI senilai Rp1,52 miliar yang dilakukan swakelola tipe II melalui Universitas Pertahanan.
Dalam APBN 2026, 93 persen anggaran BGN difokuskan langsung untuk bantuan MBG via virtual account ke 26.000 SPPG, dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Namun, Komisi IX DPR memanggil BGN untuk klarifikasi, khususnya pengadaan motor listrik yang tak dilaporkan ke parlemen.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai polemik ini menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap pengadaan publik.
Anggaran tetap berasal dari BGN, tetapi pelaksanaan kegiatan diserahkan ke Universitas Pertahanan (Unhan) sebagai pelaksana swakelola tipe II.
Jadi, yang mengelola teknis kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan peserta SPPI, berada di Unhan, bukan dibeli langsung oleh BGN sebagai tender biasa.
Cara kerjanya
Dalam skema swakelola tipe II, satu instansi pemerintah menunjuk instansi pemerintah lain untuk menjalankan kegiatan atas dasar kerja sama atau kontrak swakelola.
Di sini, BGN menjadi penanggung jawab anggaran, sedangkan Unhan menjalankan pelaksanaan program pendidikan SPPI dan pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan.
Angka Rp1,52 miliar itu merujuk pada total tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan untuk peserta SPPI, bukan satu barang tunggal.
Dari penjelasan Dadan Hindayana, rinciannya mencakup semir sepatu sekitar Rp1,25 miliar dan sikat semir sekitar Rp272 juta.
Implikasi
Sebagai pelaksanaan Unhan, publik sering mengira BGN membeli langsung barang-barang tersebut, padahal secara administratif pengadaan berada dalam skema pelaksanaan oleh instansi lain.
Itu sebabnya BGN menegaskan istilah yang tepat adalah pengadaan melalui swakelola tipe II, bukan pengadaan langsung oleh BGN.
BGN membayar, Unhan melaksanakan. Skema ini lazim dipakai ketika pemerintah ingin kegiatan dijalankan oleh instansi lain yang dianggap lebih siap secara teknis atau kelembagaan.**







