Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Tim KPK menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang, pada Kamis, 16 April 2026, diikuti jajaran pejabat eksekutif serta legislatif daerah.
Dalam pertemuan tertutup itu hadir Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, sejumlah kepala OPD, pejabat struktural, serta pimpinan dan anggota DPRD Jombang.
Warsubi menegaskan larangan menerima gratifikasi dan menyatakan komitmen Pemkab Jombang untuk memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Warsubi mengatakan, :ni bagian dari komitmen kita bersama untuk menekan praktik gratifikasi. Seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas.”
“Kegiatan ini dalam rangka menekan gratifikasi. Kita selaku aparatur pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan menerima gratifikasi,” kata Warsubi.
Inti pesan KPK dalam sosialisasi tersebut adalah pencegahan praktik gratifikasi, termasuk penjelasan tentang definisi, bentuk, dan mekanisme pelaporan agar aparatur tidak terjebak pelanggaran.
Kegiatan ini juga disebut sebagai upaya memperkuat kesadaran anti-korupsi di lingkungan Pemkab Jombang.
Tim KPK yang hadir disebutkan dua orang narasumber: Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia.
Materi paparannya memang berfokus pada gratifikasi, terutama pengendalian gratifikasi, potensi risiko gratifikasi, dan pencegahan sejak dini.
Namun, ada juga unsur lain yang ikut disinggung, seperti komitmen tata kelola pemerintahan bersih dan kepatuhan LHKPN.
Paparan KPK di Jombang mayoritas menyoroti pengendalian gratifikasi dan langkah pencegahannya di lingkungan Pemkab.
Berikut daftar peserta hadir dalam sosialisasi KPK di Pemkab Jombang:
- Bupati Jombang Warsubi.
- Wakil Bupati Salmanudin Yazid.
- Sekda Jombang Agus Purnomo
- Sejumlah kepala OPD dan pejabat struktural Pemkab Jombang.
- Pimpinan serta anggota DPRD Jombang.
- KPK, dua narasumber yang disebut adalah Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia.**






