Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

badge-check


					Mereka adlaah tersangka mafia perizinan di dinas ESDM Provinsi jawa Timur. Pemilik jabatan yang melakukan pemerasan kepada pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah administrasi ESDM jatim. Ketiuganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 17 April 2026. Foto: Foto: Rmol.co Perbesar

Mereka adlaah tersangka mafia perizinan di dinas ESDM Provinsi jawa Timur. Pemilik jabatan yang melakukan pemerasan kepada pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah administrasi ESDM jatim. Ketiuganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 17 April 2026. Foto: Foto: Rmol.co

Penulis: Siri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyatakan: “Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” saat konferensi pers pada Jumat (17/4/2026).

Besaran pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan ESDM Jatim bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin.

Rincian per Jenis Izin

  • Izin tambang baru/penambahan: Rp50 juta–Rp200 juta

  • Izin panjang tambang: Rp50 juta–Rp100 juta

  • Izin air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta per pengajuan, akumulasi Rp50 juta–Rp100 juta per izin

Rata-rata pungli per izin mencapai Rp50 juta–Rp80 juta sesuai pengakuan pemohon.

Total Sitaan Uang
Penyidik Kejati menyita Rp2,36 miliar dari ketiga tersangka, terdiri dari:

  • Tersangka AM (Aris Mukiyono): Rp494 juta (tunai + rekening)

  • Tersangka Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp1,64 miliar tunai

  • Tersangka Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp229,68 juta dari rekening,

Ia menambahkan, “Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan melalui sistem OSS jika pemohon tidak mau membayar,” menjelaskan praktik pungli yang disengaja meski syarat dokumen sudah lengkap.

Kejati Jatim menegaskan komitmen menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan PPATK untuk dugaan TPPU, sesuai pengumuman resmi hari ini.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan. Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat, terutama pemohon izin yang merasa dirugikan.

Penyidik mengungkap praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan dalam penerbitan izin usaha pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Modus utama: sengaja memperlambat proses bagi pemohon yang menolak bayar, meski dokumen sudah lengkap.

Besaran pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin, dengan rata-rata Rp50 juta–Rp80 juta. Dari penggeledahan, disita uang tunai dan isi rekening senilai Rp2,36 miliar, plus dokumen bukti transaksi.

Kejati Jatim membuka kemungkinan tersangka tambahan. Saat ini, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lacak aliran dana, termasuk indikasi pencucian uang (TPPU).

Kronologi 

Berikut urutan peristiwa lengkap berdasarkan konferensi pers Kejati Jatim pada 17 April 2026.

  1. 14 April 2026: Penyelidikan dimulai secara senyap atas laporan masyarakat dan pemohon izin yang merasa dipersulit.

  2. 16 April 2026: Penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jatim selama 5-7 jam, menyita dokumen, perangkat elektronik, dan 4 kontainer boks bukti.

  3. 17 April 2026, pagi: Penyidik kumpulkan bukti tambahan dari kediaman tersangka dan pemeriksaan saksi.

  4. 17 April 2026, 10:41 WIB: Konferensi pers resmi; Wagiyo umumkan penetapan 3 tersangka (AM, OS, H) dan sitaan Rp2,36 miliar.

  5. 17 April 2026, siang: Tersangka ditahan 20 hari; koordinasi dengan PPATK dimulai untuk telusuri aliran dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Peringatan Harganas 33, Bupati Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan dari Kementrian KPPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:43 WIB

BPK Jatim Temukan Angka Rp554 Juta Bansos Masuk Kantong Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kejati Jatim Menahan Satu Lagi Pejabat ESDM, Kasus Pungli Perizinan Barang Bukti Rp14 Miliar Lebih

29 Juli 2026 - 14:17 WIB

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:10 WIB

Trending di News