Menu

Mode Gelap

News

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) secara resmi mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan di ruang publik dan mengganggu ketertiban antarumat beragama.

Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026.

​Dalam rilis yan diterima Kredonwes.com, Jumat, 17 April 2026, disebutkan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Saudara Jusuf Kalla yang mengklaim ada kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

FPII menilai narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum.

​Fathur Rozaq menyatakan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, FPII merasa perlu melakukan intervensi hukum demi meredam keresahan yang mulai muncul di akar rumput.

​”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” tegas Fathur Rozaq di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan

​Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menjadi rujukan utama mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan.

Fathur menambahkan bahwa jalur hukum ini ditempuh sebagai instrumen edukasi agar tokoh publik lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.

​”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tambahnya.

​FPII telah menyerahkan sejumlah bukti kunci, termasuk rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial, untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

FPII juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib demi menjaga kondusivitas nasional.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Trending di News