Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) secara resmi mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan di ruang publik dan mengganggu ketertiban antarumat beragama.

Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026.

​Dalam rilis yan diterima Kredonwes.com, Jumat, 17 April 2026, disebutkan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Saudara Jusuf Kalla yang mengklaim ada kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

FPII menilai narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum.

​Fathur Rozaq menyatakan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, FPII merasa perlu melakukan intervensi hukum demi meredam keresahan yang mulai muncul di akar rumput.

​”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” tegas Fathur Rozaq di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan

​Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menjadi rujukan utama mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan.

Fathur menambahkan bahwa jalur hukum ini ditempuh sebagai instrumen edukasi agar tokoh publik lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.

​”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tambahnya.

​FPII telah menyerahkan sejumlah bukti kunci, termasuk rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial, untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

FPII juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib demi menjaga kondusivitas nasional.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News