Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026. Foto: dok/ FPII

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) secara resmi mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan di ruang publik dan mengganggu ketertiban antarumat beragama.

Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026.

​Dalam rilis yan diterima Kredonwes.com, Jumat, 17 April 2026, disebutkan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Saudara Jusuf Kalla yang mengklaim ada kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

FPII menilai narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum.

​Fathur Rozaq menyatakan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, FPII merasa perlu melakukan intervensi hukum demi meredam keresahan yang mulai muncul di akar rumput.

​”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” tegas Fathur Rozaq di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan

​Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menjadi rujukan utama mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan.

Fathur menambahkan bahwa jalur hukum ini ditempuh sebagai instrumen edukasi agar tokoh publik lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.

​”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tambahnya.

​FPII telah menyerahkan sejumlah bukti kunci, termasuk rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial, untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

FPII juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib demi menjaga kondusivitas nasional.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Trending di News