Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

badge-check


					Bagus Sudarmanto adlaah pengurus PWI Jaya, dan dosesn Krimonologi UI. Foto: dok/pribadi Perbesar

Bagus Sudarmanto adlaah pengurus PWI Jaya, dan dosesn Krimonologi UI. Foto: dok/pribadi

Penulis: Bagus Sudarmanto  |   Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Ketika nilai bergerak, kejahatan mengikuti. Di setiap jalur perdagangan, selalu ada ruang bagi keduanya untuk bertemu. Selat Sunda sejak masa kolonial VOC hingga Hindia Belanda merupakan salah satu jalur paling strategis di Asia. Arus kapal yang membawa kopi, gula, dan rempah meningkat seiring integrasi ekonomi kolonial ke pasar global. Namun, kepadatan ini tidak hanya menghasilkan akumulasi kapital, tetapi juga membuka peluang bagi praktik perampasan yang semakin terorganisir.

Pada awal abad ke-19, sebuah laporan kolonial mencatat bagaimana sebuah kapal dagang yang berlayar dari Batavia menuju Banten disergap di perairan sempit Selat Sunda pada malam hari. Para penyerang tidak datang secara acak, mereka telah mengetahui rute dan waktu pelayaran.

Serangan berlangsung cepat, awak kapal dilumpuhkan, sebagian muatan dipindahkan ke perahu kecil, lalu para pelaku menghilang di antara pulau-pulau kecil sebelum patroli tiba. Pola seperti ini menunjukkan adanya koordinasi, bukan sekadar oportunisme (Reid, 1993).

Dalam kasus lain yang dicatat oleh Adrian Horridge (1981), perompak di Asia Tenggara kerap memanfaatkan informasi dari darat, dari informan pelabuhan di Batavia yang mengamati kapal mana yang sarat muatan dan minim pengawalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke jaringan di laut. Ketika kapal memasuki Selat Sunda — dengan arus yang kompleks dan jalur sempit —serangan telah menunggu. Dengan demikian, perompakan tidak berdiri di luar sistem, melainkan berkelindan dengan jaringan ekonomi yang sama.

Secara geografis, Selat Sunda memang menyediakan kondisi ideal. Jalur yang sempit, arus kuat, serta gugusan pulau seperti di sekitar Krakatau menciptakan ruang penyergapan sekaligus pelarian. Kapal dagang yang berat dan lambat menjadi target empuk, sementara pelaku mengandalkan pengetahuan lokal untuk menavigasi serangan secara efisien.

Fenomena ini tidak dapat dipahami sebagai kriminalitas laut semata. Studi Anthony Reid (1993) menunjukkan bahwa pelaku perompakan sering memiliki relasi dengan kekuasaan lokal. Dalam beberapa konteks, mereka bahkan berfungsi sebagai instrumen politik atau ekonomi, misalnya untuk melemahkan pesaing dagang atau mengontrol jalur distribusi tertentu.

Dalam praktiknya, pola yang muncul sangat terstruktur. Informasi kapal dikumpulkan, waktu serangan dihitung, dan hasil rampasan didistribusikan melalui jaringan penadah di darat. Kekerasan digunakan secara instrumental dengan cukup untuk menguasai komoditas, bukan untuk destruksi total. Ini menjadikan perompakan sebagai bentuk kejahatan ekonomi berisiko tinggi dengan imbal hasil tinggi.

Masuknya VOC membawa upaya pengendalian melalui patroli dan operasi militer. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Leonard Blussé (1986), penegakan hukum kerap tidak konsisten karena berbenturan dengan kepentingan ekonomi. Dalam situasi tertentu, otoritas kolonial justru menjalin relasi pragmatis dengan aktor lokal demi menjaga stabilitas perdagangan.

Ini sebuah kompromi yang secara tidak langsung membuka ruang toleransi terhadap perompakan.
Akibatnya, kejahatan maritim tidak hanya mengganggu sistem perdagangan, tetapi juga membentuk ulang cara sistem itu beroperasi. Kapal mulai berlayar dalam konvoi, dilengkapi persenjataan, dan memasukkan biaya keamanan ke dalam kalkulasi ekonomi. Dalam konteks ini, kejahatan bukan sekadar gangguan, melainkan variabel yang ikut membentuk struktur perdagangan itu sendiri.

Analisis Kriminologi
Perompakan di Selat Sunda merupakan contoh klasik kejahatan yang lahir dari interaksi antara peluang, struktur ekonomi, dan kekuasaan. Analisis kriminologis menunjukkan bahwa fenomena ini tidak dapat direduksi menjadi tindakan individual, melainkan harus dipahami sebagai produk sistemik.

Pertama, dalam kerangka ‘routine activity theory’ yang dikemukakan oleh Lawrence Cohen dan Marcus Felson (1979), kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: motivated offender, suitable target, dan absence of capable guardian. Selat Sunda menghadirkan ketiganya secara simultan, di mana bajak laut sebagai pelaku termotivasi, kapal dagang sebagai target bernilai tinggi, dan lemahnya pengawasan laut sebagai ketiadaan pengendali efektif. Kondisi ini menjadikan perompakan sebagai konsekuensi struktural, bukan peristiwa kebetulan.

Kedua, melalui perspektif ‘environmental criminology’ dari Paul dan Patricia Brantingham (1991), ruang fisik memainkan peran penting dalam membentuk peluang kejahatan. Karakter geografis Selat Sunda yang jalur sempit, arus kompleks, dan pulau-pulau kecil, menciptakan crime opportunity structure yang ideal bagi penyergapan dan pelarian. Lingkungan tidak hanya menjadi latar, tetapi turut menentukan pola dan intensitas kejahatan.

Ketiga, dalam kerangka ‘enterprise theory’ yang dikembangkan oleh William J. Chambliss (1989), perompakan dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang terorganisir. Kejahatan beroperasi layaknya bisnis, dengan perencanaan, pembagian peran, dan distribusi hasil. Dalam konteks ini, bajak laut bukan sekadar pelaku oportunistik, tetapi aktor ekonomi yang rasional.

Keempat, fenomena ini juga mencerminkan dimensi ‘political economy of crime’, di mana kejahatan beririsan dengan struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Sebagaimana ditunjukkan oleh Anthony Reid (1993), perompakan di Asia Tenggara sering kali terkait dengan relasi politik lokal. Kejahatan tidak selalu diberantas, tetapi dalam batas tertentu dinegosiasikan atau dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi kekuasaan.

Kelima, keterlibatan VOC menunjukkan pola yang mendekati konsep ‘state-corporate crime’ (Kramer & Michalowski, 1990), di mana kepentingan negara dan ekonomi berkelindan. Penegakan hukum menjadi selektif karena harus menyeimbangkan antara keamanan dan keuntungan perdagangan. Dalam konteks ini, kejahatan tidak sepenuhnya dihapus, tetapi dikelola.

Dari berbagai kerangka tersebut, terlihat bahwa perompakan di Selat Sunda bukan deviasi dari sistem, melainkan bagian dari konfigurasi yang lebih luas—di mana ekonomi, ruang, dan kekuasaan secara bersama-sama memproduksi peluang kejahatan.

Penutup Seri 8
Selat Sunda pada abad lalu memperlihatkan bahwa kejahatan maritim tidak lahir dari kekacauan, tetapi dari keteraturan, dari jalur perdagangan yang padat, dari komoditas bernilai tinggi, dan dari sistem yang berupaya mengontrolnya.
Bajak laut hadir bukan sebagai entitas eksternal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang sama. Mereka beroperasi di titik-titik di mana nilai bergerak, memanfaatkan celah yang terbuka, dan mengambil bagian dari arus ekonomi yang melintas.
Jika dalam fase candu kejahatan tampil dalam bentuk yang tersembunyi dan terstruktur, maka di Selat Sunda ia muncul secara terbuka, langsung, berisiko tinggi, dan berbasis kekerasan. Namun keduanya memiliki akar yang sama, kejahatan tumbuh dari dalam sistem ekonomi yang menciptakan nilai dan sekaligus membuka peluang untuk merebutnya.

Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menegaskan satu hal mendasar bahwa
kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap sistem, tetapi konsekuensi dari sistem itu sendiri. (Bersambung)

*) Penulis anggota  pengurus PWI Jaya dan dosen Kriminologi FISIP UI.

Glosarium Mini
• Enterprise theory — Pendekatan kriminologi yang melihat kejahatan sebagai aktivitas ekonomi terorganisir, dengan logika bisnis seperti perencanaan, pembagian peran, dan distribusi keuntungan.
• Environmental criminology — Perspektif yang menekankan peran ruang dan lingkungan fisik dalam menciptakan peluang kejahatan, termasuk bagaimana lokasi memengaruhi pola dan intensitasnya.
• Grey economy — Wilayah abu-abu antara legal dan ilegal, di mana aktivitas ekonomi dapat bergeser statusnya tergantung konteks regulasi dan praktik di lapangan.
• Market-based crime — Kejahatan yang mengikuti mekanisme pasar—dipengaruhi oleh permintaan, suplai, dan risiko—serta cenderung terorganisir untuk menjaga stabilitas keuntungan.
• Routine activity theory — Teori yang menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai, dan ketiadaan pengawasan efektif.
• Differential opportunity — Teori yang menyatakan bahwa akses terhadap peluang kejahatan tidak merata, bergantung pada posisi sosial, jaringan, dan kedekatan dengan sumber daya.
• Political economy of crime — Pendekatan yang melihat kejahatan sebagai bagian dari struktur ekonomi dan kekuasaan, bukan sekadar tindakan individual.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist
Trending di News